Jumat, 3 Oktober 2025

Eks Menag Lukman Tak Tahu Kode B1 Terkait Suap Jabatan

Jaksa mengonfirmasi kode B1 kepada mantan Menteri Agama, Lukman Hakim Syaifuddin.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang lanjutan dengan terdakwa Romahurmuziy di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (4/12/2019). Lukman Hakim Saifuddin bersama 4 saksi lainnya memberikan keterangan sebagai saksi untuk terdakwa Romahurmuziy terkait kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) mengonfirmasi kode B1 kepada mantan Menteri Agama, Lukman Hakim Syaifuddin.

Sebelumnya, mantan Ketua Umum PPP, Romahurmuziy, mengungkapkan ada kode khusus terkait nama Lukman Hakim ketika dirinya berkomunikasi dengan mantan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur, Haris Hasanuddin.

Namun, Lukman mengaku tidak mengetahui kode tersebut.

"Penyebutan B1," tanya Wawan Yunarwanto, salah satu JPU pada KPK, kepada Lukman Hakim di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (4/12/2019).

"Saya tidak tahu," jawab Lukman.

"Apakah Banteng 1?" tanya Jaksa Wawan.

"Tidak tahu," jawab Lukman.

"Kalau ketum? tanya Jaksa Wawan.

"Saya tahu ketua umum. Tergantung konteks. Kalau di partai ketua umum," jawab Lukman.

Untuk diketahui, JPU pada KPK mendakwa mantan Ketua Umum PPP, Romahurmuziy, menerima suap senilai total Rp 416,4 Juta pada perkara suap pengisian jabatan di lingkungan Kementerian Agama.

Pemberian suap tersebut dari Haris Hasanuddin, mantan Kepala Kantor Kemenag Provonsi Jawa Timur, senilai Rp 325 Juta dan Muh. Muafaq Wirahadi, mantan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik memberi Rp 91,4 Juta.

"Terdakwa (Romahurmziy,-red) telah melakukan intervensi baik langsung maupun tidak langsung terhadap proses pengangkatan Haris Hasanuddin dan Muh. Muafaq Wirahadi," kata JPU pada KPK, Wawan Yunarwanto, saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (11/9/2019).

Pada saat menerima suap dari Haris Hasanuddin, JPU pada KPK menyebut Romahurmuziy melakukan bersama-sama dengan Menteri Agama, Lukman Hakim Syaifuddin.

Pemberian suap dari Haris berawal dari Kemenag membuka lowongan jabatan, pada 13 Desember 2018. Syarat mengikuti seleksi itu tidak pernah dijatuhi hukuman PNS tingkat sedang atau berat selama 5 tahun terakhir, serta mengisi surat pernyataan tidak sedang menjalani hukuman itu.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved