Tanggapi Haris Azhar Soal Masalah Pemulihan Aset, Jaksa Agung: Tidak Ada Yang Ditutup-tutupi
Menurut Burhanuddin, penanganan aset yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung telah dilakukan secara transparan.
Dugaan yang ketiga ialah aset Terpidana yang dirampas oleh Penuntut Umum melebihi aset yang dirampas dan disita berdasarkan putusan. Keempat, Pemalsuan Dokumen-dokumen yang dilakukan oleh oknum Penuntut Umum guna kepentingan pengalihan kepemilikan aset yang berupa tanah kepada pihak ketiga.
Terakhir, penggunaan pihak ketiga sebagai pihak yang seolah-olah akan mengurus, melunasi atau membayar uang pengganti atas nama Terpidana.
Baca: Haris Azhar Nilai Pernyataan Mahfud MD Soal Bukti Kasus Pelanggaran HAM Berat Salah Alamat
"Kelima hal di atas, merupakan modus yang tidak jarang ditemui dan digunakan oleh oknum Kejaksaan untuk menguasai aset Terpidana dan digunakan guna kepentingan pribadi," ungkapnya.
Sebagai contoh adanya modus-modus tersebut, ia menyatakan dapat dilihat dari proses penanganan aset terhadap Terpidana Lee Darmawan oleh Kejaksaan. Ketika itu, terdapat indikasi keterlibatan oknum Kejaksaan dalam menjual aset Terpidana Lee Darmawan kepada pengembang secara tidak transparan dan melawan hukum.
Kemudian hingga kini Kejaksaan juga terganjal banyak masalah terkait pengurusan aset berupa tanahmilik Terpidana Hendra Rahardja, salah satunya yang di Kragilan, Banten.
"Tidak hanya temuan-temuan tersebut yang membuktikan adanya carut marutnya penanganan aset di tubuh Kejaksaan, tidak harmonisnya aturan internal mengenai pemulihan aset dan siapa yang paling berwenang dalam melakukan pengendalian proses penanganan pemulihan aset antara Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Jaksa Agung Muda Pidana Umum dengan Pusat Pemulihan Aset dalam mengurus aset Terpidana menjadi persoalan selanjutnya yang harus segera dituntaskan demi mencapai tujuan dari pemulihan aset itu sendiri yakni penegakkan hukum secara total," jelasnya.
Menurutnya, kondisi buruk penanganan Aset ini sempat membaik di bawah kepemimpinan Jaksa Agung Basrief Arief. Dari Laporan Tahunan Kejaksaan dalam rentan 2010 hingga 2014, hasil pendapatan negara dari pengurusan aset Terpidana selalu meningkat dan sempat menyentuh angka sepuluh triliun serta dengan dibentuknya Satuan Tugas Khusus hingga Pusat Pemulihan Aset untuk mengurus aset.
Baca: Haris Azhar Kritisi Pemerintahan Jokowi Jilid 2: Satu Bulan Masih Sibuk Sendiri
Namun di bawah kepemimpinan Jaksa Agung HM Prasetyo, Pusat Pemulihan Aset seakan tidak berjalan optimal dan terkesan berjalan mundur. Hal dapat dilihat dari rendahnya hasil pendapatan Kejaksaan dalam pengurusan aset Terpidana serta sulitnya akses publik untuk mengetahui data dan proses penanganan aset oleh Kejaksaan.
Atas dasar temuan-temuan tersebut, pihaknya meminta kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin agar memberikan perhatian khususnya dalam proses penanganan aset di tubuh institusi Kejaksaan RI. Proses penanganan di bawah Pusat Pemulihan Aset wajib di optimalkan dengan penguatan dalam bentuk pengawasan serta penyusunan dasar hukum yang holistik guna menjamin tercapainya tujuan hukum itu sendiri.
"Keterlibatan publik dengan cara penyediaan informasi yang memadai terkait penanganan aset juga wajib dilakukan oleh Kejaksaan RI, guna menyinari “gelap”nya rezim pemulihan aset," tukasnya.