Jumat, 3 Oktober 2025

Haris Azhar Nilai Pernyataan Mahfud MD Soal Bukti Kasus Pelanggaran HAM Berat Salah Alamat

Haris Azhar menilai pernyataan Menkopolhukam Mahfud MD yang meminta Komnas HAM menunjukan bukti kasus pelanggaran HAM berat masa lalu salah alamat.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Gita Irawan
Direktur Eksekutif Lokataru, Haris Azhar, saat diskusi di kawasan Menteng Jakarta Pusat pada Jumat (22/11/2019). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Eksekutif Lokataru, Haris Azhar, menilai pernyataan Menkopolhukam Mahfud MD yang meminta Komnas HAM menunjukan bukti kasus pelanggaran HAM berat masa lalu salah alamat.

Menurutnya pertanyaan tersebut seharusnya dialamatkan kepada Kejaksaan Agung.

Diketahui, saat ini hasil penyelidikan 10 kasus pelanggaran HAM berat masa lalu yang telah diselesaikan Komnas HAM sudah ada di Kejaksaan Agung yang bertugas sebagai penyidik.

Baca: Haris Azhar: KKR Harus Ungkap Fakta Praktik Kriminalitas Sebuah Rezim

"Jadi kalau Pak Mahfud nanya ke Komnas HAM, kalau Komnas HAM silakan serahkan saja, buktikan kalau ada bukti, saya pikir saya alamat,"  kata Haris Azhar saat diskusi di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (22/11/2019).

Menurut Haris Azhar bukti dan keterangan saksi ada di Kejaksaan Agung, bukan di Komnas HAM.

Baca: Curhat Kena PHP Sejak Era SBY Hingga Jokowi, Mahfud MD: Tidak Sakit Hati, Sebab Itu Untuk Bersabar

"Ini waktu dia tanya silakan membuktikan kalau ada bukti dan saksi, kasih ke saya, itu mestinya dialamatkannya ke Kejaksaan agung, bukan ke Komnas HAM. Komnas tugasnya penyelidikan, bukan penyidikan," katanya.

Diketahui beberapa waktu lalu Mahfud MD sempat memberi pernyataan yang meminta bukti dari Komnas HAM terkait kasus pelanggaran HAM berat masa lalu. 

Bahkan Mahfud menantang akan membawa kasus tersebut ke pengadilan jika memang ada bukti. 
Kontras tantang Mahfud MD

Wakil Koordinator Kontras Feri Kusuma menantang Menteri Koordinator Politik Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkopolhukam) Mahfud MD untuk menemui korban kasus pelanggaran HAM berat masa lalu dalam waktu satu bulan.

Hal tersebut menyusul pernyataan Mahfud MD yang mewacanakan dibentuknya Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) beberapa waktu lalu.

Feri menantang Mahfud MD, karena dalam pernyataan Mahfud kepada wartawan ia tidak menjelaskan proses penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat masa lalu.

"Jadi pada kesempatan ini saya ingin memastikan Pak Menko jangan hanya bicara. Tapi dalam sebulan kita lihat. Jadi jangan korban yang meminta bertemu Menko, jangan masyarakat sipil minta bertemu Menko. Tapi Menkonya yang datang ke korban. Karena kasus pelanggaran HAM Berat yang harus dilibatkan itu korban," kata Feri saat diskusi di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (22/11/2019).

Baca: Guntur Romli: Untuk Pegawai Pertamina yang Menolak Ahok Sebaiknya Mundur

Ia mengatakan, selama ini para korban dan keluarga korban sudah menderita.

Ia mengaku hampir setiap hari ditelpon para korban dan keluarga korban yang menanyakan terkait penyelesaian kasus HAM berat masa lalu.

Feri mengaku tidak bisa menjawab pertanyaan korban tersebut karena negara atau pemerintah lah yang bisa menjawab hal tersebut.

Baca: Hari Ini Mahfud MD Terima Kunjungan Dubes Jepang dan Habib Luthfi bin Yahya

"Sekarang kalau dia melontarkan pernyataan seperti itu timbul lagi pertanyaan lagi korban. Benar atau tidak pemerintah akan menyelesaikan. Benar tidak KKR akan dibentuk segala macam. Jangan sampai narasi-narasi seperti ini hilang dan menguap begitu saja," kata Feri.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved