Ahok Masuk BUMN
Gaji Ahok Dikabarkan Capai Rp 3,2 Miliar, Pertamina: Hoaks, Jangan Dipercaya
Direktur Pemasaran Korporat Pertamina, Basuki Trikora Putra mengatakan, kabar gaji Ahok Rp 3,2 miliar adalah hoaks.
Penulis:
Nuryanti
Editor:
Siti Nurjannah Wulandari
"Jadi masuknya Pak Ahok itu bagian dari sana gitu, dengan kemampuan beliau pasti arahnya ke sana," lanjut Arya.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN pada pasal 60 ayat 1, menyebut sebagai Komisaris Utama, Ahok memiliki tugas dan wewenang untuk melaksanakan pengawasan terhadap pengurusan BUMN yang dilakukan oleh direksi.
Serta memberi nasihat kepada direksi dalam melaksanakan kegiatan pengurusan BUMN.
(Tribunnews.com/Nuryanti) (Kompas.com/Fika Nurul Ulya)