Jumat, 3 Oktober 2025

CPNS 2019

Simak Masa Sanggah CPNS 2019 saat Tak Lolos Seleksi Administrasi, Ini Ketentuan & Alur Pengajuannya

Simak Masa Sanggah CPNS 2019 saat Tak Lolos Seleksi Administrasi, Ini Ketentuan & Alur Pengajuannya

Penulis: Anugerah Tesa Aulia
Editor: Daryono
SERAMBINEWS.COM/Putri
ilustrasi lowongan cpns 2019 

Simak Masa Sanggah CPNS 2019 saat Tak Lolos Seleksi Administrasi, Ini Ketentuan & Alur Pengajuannya

TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 resmi dibuka Senin (11/12/2019) pukul 23.11 WIB.

Sedangkan pendaftaran CPNS 2019 ditutup sesuai dalam waktu antara 15-20 hari setelah pendaftaran dibuka. 

Pada seleksi CPNS 2019 terdapat perbedaan dibandingkan dengan proses seleksi tahun sebelumnya.

Pada tahun ini, terdapat 'masa sanggah' setelah pengumuman hasil seleksi administrasi yang dilakukan pada tanggah 16 Desember 2019.

Dikutip dari akun resmi Badan Kepegawaian Nasional @BKNgoid, Selasa (12/11/2019), waktu sanggah adalah waktu bagi pelamar CPNS mengajukan sanggahan terhadap hasil pengumuman hasil seleksi administrasi.

"#SobatBKN, pasti ada yang kesal dan bingung karena tidak lolos seleksi administrasi tahun lalu, padahal merasa syarat sudah sesuai.

Hey hey hey.... dijamin pada pelaksanaan #CPNS2019 ini kalian tidak akan gegana karena akan ada waktu sanggah pasca pengumuman seleksi administrasi"

Berikut alur dan syarat untuk mengajukan sanggahan?

1. Pelamar mengajukan sanggahan melalui website SSCASN BKN. Ingat, sanggahan ini bisa Anda manfaatkan maksimal 3 hari setelah pengumuman hasil seleksi administrasi.

2. Sanggahan yang Anda kirim akan diterima oleh panitia seleksi. Kemudian panitia seleksi tiap instansi akan memverifikasi ulang.

3. Adapun pengumuman sanggahan diterima atau ditolak Anda bisa menunggu maksimal 7 hari setelah berakhirnya waktu pengajuan sanggahan.

Berikut beberapa perysaratan serta tata cara pendaftaran yang perlu Anda perhatikan agar tidak perlu melalui masa sanggah dan lolos seleksi administrasi.

1. Pas Foto berwarna berlatarbelakang merah

2. Swafoto dengan Kartu Identitas dan Kartu Informasi Akun KTP/Surat Keterangan Kependudukan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved