Anies Baswedah Serahkan Penjelasan Soal Kasus Anggota Satpol PP Bobol Bank DKI Kepada OJK dan Polisi
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyerahkan sepenuhnya kasus Satpol PP bobol Bank DKI kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan pihak kepolisian.
Bila keduanya menjalani sidang, dan kemudian pengadilan mengeluarkan putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka BKD akan menentukan nasib mereka.
"Kalau berurusan dengan hukum, nanti kita lihat, kalau sudah ada putusan incraht baru ada keputusan kita berhentikan atau tidak," ucapnya.
Adapun kasus pembobolan Bank DKI ini disebut dilakukan oleh 12 anggota Satpol PP DKI.
Mulanya, mereka menarik tunai di ATM bersama menggunakan kartu ATM Bank DKI. Namun usai transaksi, justru saldo yang bersangkutan tak berkurang.
Bukannya menghentikan, para oknum Satpol PP ini malah melanjutkan penarikan hingga berulang kali. Peristiwa ini sendiri terjadi pada rentang bulan Mei - Agustus 2019. Nilainya mencapai Rp32 miliar.
"Ini menurut pengakuan mereka sudah lama. Bukan dalam sekali ambil sebesar itu, tidak. Ada yang bilang sejak Mei 2019, lanjut sampai Agustus," kata Kepala Satpol PP DKI Arifin saat dihubungi, Senin (18/11/2019).
Jika terbukti ada kesengajaan, Arifin sudah menyiapkan sanksi pemecatan bagi anggota yang terlibat.
"Jika nantinya setelah diselidiki oleh Polda ada niat tidak baik maka kami akan siapkan tindakan tegas berupa pemecatan. Ya, tindakan tegasnya itu. Ada itikad nggak baik, dilakukan dengan cara tidak baik akan kami lakukan pemecatan," pungkas dia.