Minggu, 5 Oktober 2025

Anies Baswedah Serahkan Penjelasan Soal Kasus Anggota Satpol PP Bobol Bank DKI Kepada OJK dan Polisi

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyerahkan sepenuhnya kasus Satpol PP bobol Bank DKI kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan pihak kepolisian.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Danang Triatmojo
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota DKI, Jakarta, Jumat (22/11/2019). 

Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyerahkan sepenuhnya kasus Satpol PP bobol Bank DKI kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan pihak kepolisian.

Ia enggan berkomentar lantaran kasus tersebut murni tindakan pribadi dan tidak ada kaitannya dengan pekerjaan mereka.

"Begini mengenai substansi persoalannya yang menjelaskan adalah bank, OJK, dan polisi. Karena ini adalah tindakan pribadi bukan dalam kaitan dia pekerjaan," kata Anies Baswedan di Balai Kota DKI, Jakarta, Jumat (22/11/2019).

Baca: Tunjuk Bambang Widjojanto Jadi TGUPP, Anies Baswedan Digugat OC Kaligis

Perkara tersebut saat ini sudah ditangani Polda Metro Jaya.

Karena itu, Anies Baswedan menolak memberikan penjelasan karena khawatir pernyataannya justru tidak punya dasar kuat.

"Jangan sampai nanti penjelasan dari saya tidak punya dasar kan saya tidak memeriksa orangnya, saya tidak memeriksa atmnya, saya tidak memeriksa teknologinya, tidak boleh saya bicara di situ," kata Anies Baswedan.

Baca: Oknum Anggota Satpol PP di Riau Terciduk Sedang Berduaan Lakukan Ini, Keduanya Berstatus PNS

Mantan Mendikbud tersebut berharap OJK dalam waktu dekat bisa memberikan penjelasan secara utuh terkait kasus yang menimpan Bank DKI ini.

"Biar OJK yang bicara, karena bank itu soal kepercayaan. Jadi saya harap nanti penjelasan dari OJK yang lebih solid," kata dia.

10 anggota Satpol PP dipecat

Badan Kepegawaian Daerah (BKD) telah memecat 10 dari 12 orang oknum Satpol PP pembobol Bank DKI. Pemecatan terhitung sejak Selasa, 19 November 2019 kemarin.

Kepala Bidang Pengendalian BKD DKI Jakarta Wahyono menjelaskan 10 oknum Satpol PP yang dipecat berstatus pegawai tidak tetap (PTT). Sedangkan dua orang lainnya punya status Pegawai Negeri Sipil (PNS).

"12 oknum itu, 10 orang PTT dan dua orang PNS, yang 10 orang PTT itu dipecat," kata Wahyono saat dikonfirmasi, Kamis (21/11/2019).

BKD masih belum memutuskan nasib dua orang yang statusnya sudah PNS itu. Mereka masih menunggu hasil pemeriksaan yang kini dilakukan oleh kepolisian.

Jika polisi menetapkan status tersangka terhadap dua orang tersebut, maka BKD akan memberhentikan yang bersangkutan dari jabantannya untuk sementara.

Bila keduanya menjalani sidang, dan kemudian pengadilan mengeluarkan putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka BKD akan menentukan nasib mereka.

"Kalau berurusan dengan hukum, nanti kita lihat, kalau sudah ada putusan incraht baru ada keputusan kita berhentikan atau tidak," ucapnya.

Adapun kasus pembobolan Bank DKI ini disebut dilakukan oleh 12 anggota Satpol PP DKI.

Mulanya, mereka menarik tunai di ATM bersama menggunakan kartu ATM Bank DKI. Namun usai transaksi, justru saldo yang bersangkutan tak berkurang.

Bukannya menghentikan, para oknum Satpol PP ini malah melanjutkan penarikan hingga berulang kali. Peristiwa ini sendiri terjadi pada rentang bulan Mei - Agustus 2019. Nilainya mencapai Rp32 miliar.

"Ini menurut pengakuan mereka sudah lama. Bukan dalam sekali ambil sebesar itu, tidak. Ada yang bilang sejak Mei 2019, lanjut sampai Agustus," kata Kepala Satpol PP DKI Arifin saat dihubungi, Senin (18/11/2019).

Jika terbukti ada kesengajaan, Arifin sudah menyiapkan sanksi pemecatan bagi anggota yang terlibat.

"Jika nantinya setelah diselidiki oleh Polda ada niat tidak baik maka kami akan siapkan tindakan tegas berupa pemecatan. Ya, tindakan tegasnya itu. Ada itikad nggak baik, dilakukan dengan cara tidak baik akan kami lakukan pemecatan," pungkas dia.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved