Politisi Senayan Ditangkap KPK
Bowo Sidik Pangarso Menangis Ratapi Nasib Jalani Proses Hukum Kasus Suap dan Gratifikasi
Mantan anggota DPR RI, Bowo Sidik Pangarso, meratapi kehidupannya sebagai terdakwa kasus suap dan gratifikasi.
Atas perbuatan itu, Jaksa menuntut Bowo membayar uang pengganti sebesar Rp52.095.965.
Apabila terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti, maka selama kurun waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan telah memperoleh hukum tetap maka harta benda dapat disita jaksa dan dilelang menutupi uang pengganti tersebut.
Baca: Ketua DPD II Golkar Aceh Selatan Teuku Mudasir: Kita di Daerah tak ingin Aklamasi
Dikarenakan tindak pidana korupsi dilakukan pada saat menjabat sebagai anggota DPR RI, maka jaksa menuntut Bowo pidana tambahan berupa pencabutan hak politik untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun terhitung selama terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya.
Akibat perbuatan itu, Bowo Sidik diyakini jaksa bersalah melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.