Rabu, 1 Oktober 2025

Politisi Senayan Ditangkap KPK

Bowo Sidik Pangarso Menangis Ratapi Nasib Jalani Proses Hukum Kasus Suap dan Gratifikasi

Mantan anggota DPR RI, Bowo Sidik Pangarso, meratapi kehidupannya sebagai terdakwa kasus suap dan gratifikasi.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi Bowo Sidik Pangarso menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (6/11/2019). Mantan anggota Komisi VI DPR RI tersebut dituntut JPU KPK dengan hukuman tujuh tahun penjara, denda Rp 300 juta dan subsider 6 bulan penjara karena dinilai terbukti menerima suap dan gratifikasi dalam kasus kerja sama pengangkutan bidang pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik dan PT Humpuss Transportasi Kimia. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan anggota DPR RI, Bowo Sidik Pangarso, meratapi kehidupannya sebagai terdakwa kasus suap dan gratifikasi.

Politikus Partai Golkar tersebut mengaku dirinya tidak pernah membayangkan akan menyandang status terdakwa dalam hidupnya.

"Masuk tahanan adalah hal tak pernah terbayangkan sepanjang hidup," kata Bowo Sidik pangarso saat membacakan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (20/11/2019).

Baca: FKPPI, Pemuda Pancasila dan Soksi Solid Dukung Bamsoet

Dia mengaku sedih atas apa yang dialaminya.

Setelah menjalani proses hukum, dia teringat dengan istri dan anak.

"Sebagai manusia biasa, saya menangis, sedih, dan sangat terpukul. Terutama buat istri dan anak-anak saya yang harus hidup terpisah sejak ditahan sampai saat ini sebagai akibat proses hukum yang saya jalani," ujarnya.

Baca: Fahmi Idris Beberkan Sejumlah Faktor Penghambat Kaderisasi Golkar

Dia menerima cobaan itu sebagai sarana belajar.

"Saya ikhlas menjalani," ucapnya.

Sebelumnya, mantan anggota Komisi VI DPR RI, Bowo Sidik Pangarso, dituntut pidana penjara selama tujuh tahun dan membayar denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan.

JPU pada KPK meyakini Bowo menerima hadiah berupa uang USD163,733 atau setara Rp 2,3 Miliar dan Rp311,2 juta.

Upaya pemberian uang itu diberikan melalui Asty Winasty, Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) atas sepengetahuan Taufik Agustono, Direktur PT HTK.

Selain itu, JPU pada KPK meyakini Bowo menerima uang Rp 300 juta.

Upaya pemberian suap tersebut berkaitan dengan kepentingan PT Ardila Insan Sejahtera (AIS).

Baca: Jaksa KPK Tuntut Bupati Talaud Nonaktif Tujuh Tahun Penjara

Uang ratusan juta itu diberikan oleh Lamidi Jimat sebagai Direktur Utama PT AIS.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved