Jumat, 3 Oktober 2025

Live Streaming tvOne, ILC Episode 'First Travel: Jemaah Tertipu, Negara Untung', Tayang Malam Ini

Kasus First Travel kini kembali menjadi perbincangan di kalangan masyarakat. Aset First Travel yang disita akan dilelang untuk negara.

Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Twitter Indonesia Lawyers Club @ILCtv1
Live Streaming tvOne, ILC Episode 'First Travel: Jemaah Tertipu, Negara Untung', Tayang Malam Ini 

Andika Surachman dan Annisa Hasibuan sering melakukan perjalanan liburan menggunakan fasilitas mewah.

Seluruh penerbangan maupun penginapan ketika berlibur merupakan fasilitas first class atau premium.

Selain itu, Annisa Hasibuan juga menjadi desainer Indonesia pertama yang berhasil menembus New York Fashion Week.

Anniesa Hasibuan dalam NYFW
Annisa Hasibuan menjadi desainer pertama Indonesia yang menembus New York Fashion Week.

Mengutip tayangan Rosi 'First Travel, Bisnis Mewah dari Uang Jemaah', yang disiarkan 24 Agustus 2017, kehidupan mewah Annisa juga terlihat dari tas mewah yang sering digunakannya.

Beberapa koleksi tas mewah Annisa yang diperkirakan mencapai milyaran rupiah dibuat jumlah terbatas, secara handmade, serta menggunakan bahan berkualitas terbaik.

Kediaman Andika Surachman dan Annisa Hasibuan yang terletak di Sentul City, Bogor, Jawa Barat pun tak luput dari kata mewah yang dibangun seperti istana.

Kendaraan pribadi juga dimiliki oleh pasangan suami istri tersebut.

Namun, siapa sangka kemewahan yang ditunjukkan ternyata menggunakan uang dari orang-orang yang percaya menggunakan biro perjalanan First Travel untuk melaksanakan ibadah umrah.

Jemaah sebanyak 63.310 menjadi korban untuk menghidupi kehidupan mewah pasangan Andika Surachman dan Annisa Hasibuan.

Kerugian puluhan ribu jamaah tersebut ditaksir mencapai Rp 905 miliar lebih.

Akhirnya, Direktur Utama First Travel, Andika Surachman divonis penjara 20 tahun dan denda Rp 10 miliar.

Sedangkan istrinya, Anniesa Hasibuan divonis 18 tahun penjara.

Serta Direktur Keuangan sekaligus adik Anniesa, Kiki Hasibuan divonis penjara 15 tahun dan denda Rp 5 miliar.

Modus yang dilakukan oleh biro umroh First Travel adalah dengan menawarkan promo umrah dengan harga yang sangat murah.

Sehingga membuat masyarakat tertarik untuk menggunakan jasa First Travel untuk menjalankan ibadah di tanah suci.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved