CPNS 2019
Kementerian PUPR Buka 1048 Formasi CPNS 2019, Ini Persyaratannya
Kementerian PUPR merilis sejumlah formasi dan persyaratan yang dibutuhkan bagi pendaftar CPNS 2019
TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen-PUPR) telah merilis sejumlah informasi terkait seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019.
Melalui laman resminya http://cpns.pu.go.id/2019/, dan laman Twitter @KemenPu, Kementerian PUPR merilis sejumlah formasi dan kebutuhan terkait seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil 2019
Total ada 1048 formasi untuk 18 jabatan yang dibuka oleh Kementerian PUPR.
Informasi terkait penerimaan CPNS di lingkungan Kementerian PUPR tertuang dalam surat Nomor : KP.01.03-Mn/2127, tentang diberikanya kesempatan kepada Warga Negara Indonesia, pria dan wanita untuk menjadi CPNS.
Untuk mendaftar dalam proses seleksi CPNS 2019, masyarakat dapat mengakses website sscasn.bkn.go.id.
Bagi Anda yang ingin mendaftar sebagai CPNS 2019 di lingkungan Kementerian PUPR, inilah persyaratan-persyaratanya :
A. PERSYARATAN UMUM
1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan YME, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit TNI, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
3. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
4. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
5. Berkelakuan baik dan tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih (Dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian pada saat dinyatakan lulus pada Pengumuman Kelulusan Akhir Seleksi Pengadaan CPNS).
6. Bebas dari penyalahgunaan Narkoba, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya dan tidak pernah terlibat tindak pidana terkait penyebaran Narkoba, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya (Dibuktikan dengan Surat Keterangan Bebas Narkoba/NAPZA yang masih berlaku pada saat dinyatakan lulus pada Pengumuman Kelulusan Akhir Seleksi Pengadaan CPNS).
7. Bersedia untuk membatalkan perjanjian/kontrak kerja dengan instansi pemerintah/swasta lain, pada saat dinyatakan lulus.
8. Bersedia ditempatkan di seluruh Unit Organisasi/Unit Kerja/Satuan Kerja Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau Negara lain yang ditentukan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Dibuktikan dengan menandatangani dan menyampaikan Surat Pernyataan pada saat pendaftaran).
9. Bersedia bekerja dan menjalani ikatan dinas sekurang-kurangnya selama 10 (sepuluh) tahun dan tidak mengajukan pindah dengan alasan apapun sejak diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Dibuktikan dengan menandatangani dan menyampaikan Surat Pernyataan pada saat pendaftaran).
10. Memiliki kemampuan mengoperasikan komputer yang meliputi kemampuan mengoperasikan sistem operasi, menggunakan microsoft office dan menggunakan internet (pengoperasian email dan kemampuan browsing/searching).
PERSYARATAN KHUSUS
1. Pada saat melamar (menyelesaikan pendaftaran secara online di portal seleksi CPNS nasional (https://sscn.bkn.go.id)), pelamar berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi :
a. Berusia tidak lebih dari 27 tahun 0 bulan untuk pelamar formasi jenjang pendidikan D-III pada formasi umum. Ketentuan ini juga berlaku bagi pelamar yang memiliki jenjang pendidikan D-IV/S.1/S-2 yang melamar formasi jenjang pendidikan D-III pada formasi umum.
b. Berusia tidak lebih dari 30 tahun 0 bulan untuk pelamar formasi jenjang pendidikan S-1/D-IV pada formasi umum dan pelamar formasi jenjang pendidikan S.1 pada formasi khusus Putra/Putri Lulusan Terbaik (Cum Laude). Ketentuan ini juga berlaku bagi pelamar yang memiliki jenjang pendidikan S-2 yang melamar formasi jenjang pendidikan S.1/D.IV pada formasi umum dan melamar formasi jenjang pendidikan S-1 formasi khusus Putra/Putri Lulusan Terbaik (Cumlaude).
c. Berusia tidak lebih dari 32 tahun 0 bulan tahun untuk pelamar formasi jenjang pendidikan S-2 pada formasi umum.
d. Berusia tidak lebih dari 35 tahun 0 bulan untuk :
1) Pelamar formasi khusus Penyandang Disabilitas.
2) Pelamar formasi khusus Putra/Putri Papua dan Papua Barat.
3) Pelamar formasi umum dan formasi khusus yang telah aktif bekerja sebagai Pegawai Non PNS di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
e. Batas usia sebagaimana dimaksud pada ketentuan poin a sampai dengan d di atas, dihitung berdasarkan tanggal kelahiran yang tercantum pada ijazah yang digunakan sebagai dasar untuk pelamaran.
2. Memiliki kompetensi dan kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan, dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Memiliki ijazah : 1) Berijazah Diploma Tiga (D-III), Diploma Empat (D-IV), Sarjana (S.1) atau Magister (S.2) dari Perguruan Tinggi yang terakreditasi berdasarkan Keputusan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) pada saat kelulusan (pada saat tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah).
2) Bagi pelamar formasi jenjang pendidikan Magister (S-2), kualifikasi pendidikan pelamar pada jenjang Diploma Empat (D-IV)/Sarjana (S-1) harus sesuai/memiliki kaitan dengan bidang pendidikan pasca sarjananya.
3) Bagi lulusan dari Perguruan Tinggi Luar Negeri harus telah mendapat penyetaraan Ijazah luar negeri dan penyetaraan nilai IPK dari Kementerian yang menyelenggarakaan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.
4) Untuk formasi khusus Putra/Putri Lulusan Terbaik (Cumlaude) berlaku ketentuan sebagai berikut : i. Berijazah Sarjana (S-1) dari Perguruan Tinggi dalam negeri dengan predikat kelulusan “Dengan Pujian”/Cumlaude dan berasal dari Perguruan Tinggi terakreditasi A/Unggul dan Program Studi terakreditasi A/Unggul pada saat kelulusan (pada saat tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah)
ii. Berijazah Sarjana (S.1) dari Perguruan Tinggi luar negeri dengan predikat kelulusan “Dengan Pujian”/Cumlaude setelah memperoleh penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara “Dengan Pujian”/Cumlaude dari Kementerian yang menyelenggarakaan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.
5) Apabila akreditasi pada saat lulus tidak tercantum dalam ijazah/transkrip nilai/tidak terdapat dalam direktori hasil akreditasi Perguruan Tinggi Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) pada website (https://banpt.or.id) / tidak terdapat dalam data website pendaftaran CPNS nasional (https://sscn.bkn.go.id), maka harus dibuktikan dengan surat keterangan akreditasi yang serendahrendahnya ditandatangani oleh Pembantu Dekan Bidang Akademik atau Pejabat lainnya yang dipersamakan (hasil scan surat keterangan diunggah bersama ijazah dan pada saat pendaftaran secara online di portal seleksi CPNS nasional).
6) Pada saat mendaftar, seluruh pelamar wajib telah memiliki ijazah Perguruan Tinggi (Surat Keterangan Lulus tidak berlaku).
b. Memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) 1) Minimal 2,75 pada skala 4,00 bagi pelamar lulusan Diploma Tiga (D-III), Diploma Empat (D-IV) dan Sarjana (S-1). 2) Minimal 3,25 pada skala 4,00 bagi pelamar lulusan Magister (S.2) dan memiliki IPK minimal sesuai ketentuan poin b angka 1 di atas, pada saat lulus Diploma Empat (D-IV)/Sarjana (S-1).
3) Bagi pelamar formasi khusus Putra/Putri Lulusan Terbaik (Cumlaude), minimal IPK 3,51 dan status kelulusan berpredikat “Dengan Pujian”/Cumlaude yang dibuktikan dengan keterangan lulus Dengan Pujian”/Cumlaude yang tercantum pada ijazah/transkrip nilai/sertifikat kelulusan Dengan Pujian”/Cumlaude.
c. Memiliki kemampuan/menguasai bahasa inggris dengan baik yang dibuktikan dengan hasil tes kemampuan bahasa Inggris yang dikeluarkan paling lama 1 (satu) tahun dihitung dari tanggal pelaksanaan tes sampai dengan tanggal 25 November 2019, dengan ketentuan sebagai berikut :
1) Sertifikat kemampuan bahasa inggris yang dikeluarkan oleh ETS (Educational Testing Service) dengan skor minimal 450 untuk TOEFL ITP(Institutional Testing Program), skor minimal 53 untuk IBT (Internet Based Test), skor minimal 405 untuk TOEIC
2) Sertifikat kemampuan bahasa inggris IELTS (International English Language Testing System) dengan skor minimal 5
3) Sertifikasi kemampuan bahasa inggris (English Proficiency Test/TOEFL Prediction/dll) yang dikeluarkan oleh Balai Diklat Bahasa Lembaga Administrasi Negara/ Lembaga Bahasa Perguruan Tinggi Negeri maupun Swasta, dan Lembaga Bahasa Swasta lainnya dengan skala penilaian menyerupai/sama dengan skala penilaian pada TOEFL ITP/IBT/TOEIC/IELTS, maka berlaku ketentuan skor minimal yang sama dengan skor minimal yang ditetapkan untuk masing-masing jenis sertifikasi kemampuan Bahasa Inggris
d. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar, dengan ketentuan sebagai berikut:
1) Seluruh pelamar harus dinyatakan sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Surat Keterangan Sehat Rohani dari Dokter yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil di Rumah Sakit Pemerintah/Unit Pelayananan Kesehatan Pemerintah setempat yang masih berlaku pada saat dinyatakan lulus pada Pengumuman Kelulusan Akhir Seleksi Pengadaan CPNS.
2) Khusus untuk pelamar formasi khusus Penyandang Disabilitas diwajibkan melampirkan surat keterangan dari Dokter yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil di Rumah Sakit Pemerintah/Unit Pelayananan Kesehatan Pemerintah setempat (sekurang-kurangnya dikeluarkan 6 (enam) bulan terakhir) yang menerangkan jenis dan tingkat disabilitasnya pada saat pendaftaran secara online di portal seleksi CPNS nasional (https://sscn.bkn.go.id). Ketentuan ini juga berlaku bagi pelamar penyandang disabilitas yang melamar pada formasi umum dan formasi khusus lainnya selain formasi khusus penyandang disabilitas.
3) Kriteria jenis dan tingkat disabilitas bagi penyandang disabilitas yang melamar pada formasi umum dan formasi khusus lainnya (selain formasi khusus penyandang disabilitas) dipersamakan dengan jenis dan tingkat disabilitas pada formasi khusus penyandang disabilitas.
Dalam seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil, Kementerian PUPR mengimbau agar para pendaftar tidak tergiur atas berbagai tawaran yang menjanjikan kelolosan dalam CPNS 2019.
Adapun informasi resmi mengenai CPNS 2019 di lingkungan Kementerian PUPR hanya akan dinformasikan melalui situs bkn.go.id, sscasn.bkn.go.id atau http://cpns.pu.go.id/2019/
(Tribunenews.com/Muhammad Nur Wahid Rizqy)