Kamis, 2 Oktober 2025

CPNS 2019

Kementerian PUPR Buka 1048 Formasi CPNS 2019, Ini Persyaratannya

Kementerian PUPR merilis sejumlah formasi dan persyaratan yang dibutuhkan bagi pendaftar CPNS 2019

Penulis: Muhammad Nur Wahid Rizqy
Editor: Sri Juliati
cpns.pu.go.id
Kementerian PUPR merilis sejumlah formasi dan persyaratan yang dibutuhkan bagi pendaftar CPNS 2019 

 9. Bersedia bekerja dan menjalani ikatan dinas sekurang-kurangnya selama 10 (sepuluh) tahun dan tidak mengajukan pindah dengan alasan apapun sejak diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Dibuktikan dengan menandatangani dan menyampaikan Surat Pernyataan pada saat pendaftaran).

 10. Memiliki kemampuan mengoperasikan komputer yang meliputi kemampuan mengoperasikan sistem operasi, menggunakan microsoft office dan menggunakan internet (pengoperasian email dan kemampuan browsing/searching).

PERSYARATAN KHUSUS

1. Pada saat melamar (menyelesaikan pendaftaran secara online di portal seleksi CPNS nasional (https://sscn.bkn.go.id)), pelamar berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi : 

a. Berusia tidak lebih dari 27 tahun 0 bulan untuk pelamar formasi jenjang pendidikan D-III pada formasi umum. Ketentuan ini juga berlaku bagi pelamar yang memiliki jenjang pendidikan D-IV/S.1/S-2 yang melamar formasi jenjang pendidikan D-III pada formasi umum.

 b. Berusia tidak lebih dari 30 tahun 0 bulan untuk pelamar formasi jenjang pendidikan S-1/D-IV pada formasi umum dan pelamar formasi jenjang pendidikan S.1 pada formasi khusus Putra/Putri Lulusan Terbaik (Cum Laude). Ketentuan ini juga berlaku bagi pelamar yang memiliki jenjang pendidikan S-2 yang melamar formasi jenjang pendidikan S.1/D.IV pada formasi umum dan melamar formasi jenjang pendidikan S-1 formasi khusus Putra/Putri Lulusan Terbaik (Cumlaude). 

c. Berusia tidak lebih dari 32 tahun 0 bulan tahun untuk pelamar formasi jenjang pendidikan S-2 pada formasi umum.

d. Berusia tidak lebih dari 35 tahun 0 bulan untuk : 

1) Pelamar formasi khusus Penyandang Disabilitas.

2) Pelamar formasi khusus Putra/Putri Papua dan Papua Barat.

 3) Pelamar formasi umum dan formasi khusus yang telah aktif bekerja sebagai Pegawai Non PNS di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

e. Batas usia sebagaimana dimaksud pada ketentuan poin a sampai dengan d di atas, dihitung berdasarkan tanggal kelahiran yang tercantum pada ijazah yang digunakan sebagai dasar untuk pelamaran.

2. Memiliki kompetensi dan kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan, dengan ketentuan sebagai berikut :

a. Memiliki ijazah : 1) Berijazah Diploma Tiga (D-III), Diploma Empat (D-IV), Sarjana (S.1) atau Magister (S.2) dari Perguruan Tinggi yang terakreditasi berdasarkan Keputusan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) pada saat kelulusan (pada saat tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah).

2) Bagi pelamar formasi jenjang  pendidikan Magister (S-2), kualifikasi pendidikan pelamar pada jenjang Diploma Empat (D-IV)/Sarjana (S-1) harus sesuai/memiliki kaitan dengan bidang pendidikan pasca sarjananya.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved