Kamis, 2 Oktober 2025

CPNS 2019

Kementerian PUPR Buka 1048 Formasi CPNS 2019, Ini Persyaratannya

Kementerian PUPR merilis sejumlah formasi dan persyaratan yang dibutuhkan bagi pendaftar CPNS 2019

Penulis: Muhammad Nur Wahid Rizqy
Editor: Sri Juliati
cpns.pu.go.id
Kementerian PUPR merilis sejumlah formasi dan persyaratan yang dibutuhkan bagi pendaftar CPNS 2019 

3) Bagi lulusan dari Perguruan Tinggi Luar Negeri harus telah mendapat penyetaraan Ijazah luar negeri dan penyetaraan nilai IPK dari Kementerian yang menyelenggarakaan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.

 4) Untuk formasi khusus Putra/Putri Lulusan Terbaik (Cumlaude) berlaku ketentuan sebagai berikut : i. Berijazah Sarjana (S-1) dari Perguruan Tinggi dalam negeri dengan predikat kelulusan “Dengan Pujian”/Cumlaude dan berasal dari Perguruan Tinggi terakreditasi A/Unggul dan Program Studi terakreditasi A/Unggul pada saat kelulusan (pada saat tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah)

  ii. Berijazah Sarjana (S.1) dari Perguruan Tinggi luar negeri dengan predikat kelulusan “Dengan Pujian”/Cumlaude setelah memperoleh penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara “Dengan Pujian”/Cumlaude dari Kementerian yang menyelenggarakaan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.

5) Apabila akreditasi pada saat lulus tidak tercantum dalam ijazah/transkrip nilai/tidak terdapat dalam direktori hasil akreditasi Perguruan Tinggi Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) pada website (https://banpt.or.id) / tidak terdapat dalam data website pendaftaran CPNS nasional (https://sscn.bkn.go.id), maka harus dibuktikan dengan surat keterangan akreditasi yang serendahrendahnya ditandatangani oleh Pembantu Dekan Bidang Akademik atau Pejabat lainnya yang dipersamakan (hasil scan surat keterangan diunggah bersama ijazah dan pada saat pendaftaran secara online di portal seleksi CPNS nasional).

6) Pada saat mendaftar, seluruh pelamar wajib telah memiliki ijazah Perguruan Tinggi (Surat Keterangan Lulus tidak berlaku).

b. Memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) 1) Minimal 2,75 pada skala 4,00 bagi pelamar lulusan Diploma Tiga (D-III), Diploma Empat (D-IV) dan Sarjana (S-1). 2) Minimal 3,25 pada skala 4,00 bagi pelamar lulusan Magister (S.2) dan memiliki IPK minimal sesuai ketentuan poin b angka 1 di atas, pada saat lulus Diploma Empat (D-IV)/Sarjana (S-1). 

3) Bagi pelamar formasi khusus Putra/Putri Lulusan Terbaik (Cumlaude), minimal IPK 3,51 dan status kelulusan berpredikat “Dengan Pujian”/Cumlaude yang dibuktikan dengan keterangan lulus Dengan Pujian”/Cumlaude yang tercantum pada ijazah/transkrip nilai/sertifikat kelulusan Dengan Pujian”/Cumlaude.

c. Memiliki kemampuan/menguasai  bahasa inggris dengan baik  yang dibuktikan dengan hasil tes kemampuan bahasa Inggris yang dikeluarkan paling lama 1 (satu) tahun dihitung dari tanggal pelaksanaan tes sampai dengan tanggal 25 November 2019, dengan ketentuan sebagai berikut :

 1) Sertifikat kemampuan bahasa inggris yang dikeluarkan oleh ETS (Educational Testing Service) dengan skor minimal 450 untuk TOEFL ITP(Institutional Testing Program), skor minimal 53 untuk IBT (Internet Based Test), skor minimal 405 untuk TOEIC

 2) Sertifikat kemampuan bahasa inggris IELTS (International English Language Testing System) dengan skor minimal 5

 3) Sertifikasi kemampuan bahasa inggris (English Proficiency Test/TOEFL Prediction/dll) yang dikeluarkan oleh Balai Diklat Bahasa Lembaga Administrasi Negara/ Lembaga Bahasa Perguruan Tinggi Negeri maupun Swasta, dan Lembaga Bahasa Swasta lainnya dengan skala penilaian menyerupai/sama dengan skala penilaian pada TOEFL ITP/IBT/TOEIC/IELTS, maka berlaku ketentuan skor minimal yang sama dengan skor minimal yang ditetapkan untuk masing-masing jenis sertifikasi kemampuan Bahasa Inggris

d. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar, dengan ketentuan sebagai berikut:

1) Seluruh pelamar harus dinyatakan sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Surat Keterangan Sehat Rohani dari Dokter yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil di Rumah Sakit Pemerintah/Unit Pelayananan Kesehatan Pemerintah setempat yang masih berlaku pada saat dinyatakan lulus pada Pengumuman Kelulusan Akhir Seleksi Pengadaan CPNS.

2) Khusus untuk pelamar formasi khusus Penyandang Disabilitas diwajibkan melampirkan surat keterangan dari Dokter yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil di Rumah Sakit Pemerintah/Unit Pelayananan Kesehatan Pemerintah setempat (sekurang-kurangnya dikeluarkan 6 (enam) bulan terakhir) yang menerangkan jenis dan tingkat disabilitasnya pada saat pendaftaran secara online di portal seleksi CPNS nasional (https://sscn.bkn.go.id). Ketentuan ini juga berlaku bagi pelamar penyandang disabilitas yang melamar pada formasi umum dan formasi khusus lainnya selain formasi khusus penyandang disabilitas. 

3) Kriteria jenis dan tingkat disabilitas bagi penyandang disabilitas yang melamar pada formasi umum dan formasi khusus lainnya (selain formasi khusus penyandang disabilitas) dipersamakan dengan jenis dan tingkat disabilitas pada formasi khusus penyandang disabilitas.  

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved