Jumat, 3 Oktober 2025

Polemik APBD DKI Jakarta

Taufiqurrahman Soroti APBD DKI: 1 Tahun Pemda DKI Bakal Beli 7,2 Juta Penghapus, Masuk Akal Nggak?

Di ILC Taufiqurrahman menerangkan Rencana Kerja Anggaran Sekolah (RKAS) yang memiliki sistem input berbeda dengan sistem input e-budgeting.

Youtube channel Indonesia Lawyers Club
Djarot Saiful dan Taufiqurrahman Berdebat Soal Pembangunan di Masa Ahok di acara Indonesian Lawyers Club TV One, Selasa (12/11/2019) 

TRIBUNNEWS.COM - Ketua Fraksi Demokrat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Taufiqurrahman kembali menyoroti polemik lem aica aibon yang masuk dalam daftar Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah DKI Jakarta.

Taufiqurrahman hadir sebagai narasumber diacara yang dipandu Karni Ilyas, Indonesia Lawyer Club (ILC), Selasa (12/11/2019).

Polemik lem aica aibon dalam RAPBD DKI Jakarta pertama kali muncul ke media sosial lewat unggahan politisi Partai Solidaritas Indonesia.

Melalui unggahan Twitter anggota Fraksi PSI, William Aditya Sarana, masyarakat mengetahui polemik tersebut dan hingga sekarang ramai diperbincangkan masyarakat, maupun tokoh politik.

Taufiqurrahman menyampaikan diacara ILC, sekarang proses penyusunan APBD sampai ditahap tujuh.

Djarot Saiful dan Taufiqurrahman Berdebat Soal Pembangunan di Masa Ahok di acara Indonesian Lawyers Club TV One, Selasa (12/11/2019)
Djarot Saiful dan Taufiqurrahman Berdebat Soal Pembangunan di Masa Ahok di acara Indonesian Lawyers Club TV One, Selasa (12/11/2019) (Youtube channel Indonesia Lawyers Club)

Baca :  DKI Susun Anggaran Atas Harga Perkiraan Sendiri, Ini Ceritanya Lem Aibon Masuk Dokumen KUA-PPAS

Serangkaian tahapan yang harus dicapai sebelum final ada sekira 17 tahapan.

Tahapan ke tujuh berisi pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) atau dikenal KUA - PPAS.

"Yang hari ini sedang berlangsung di DPRD ini tahapan ke 7 dari 17 tahapan. Jadi ada 17 tahapan sampai itu menjadi Perda APBD. Tahapan ke 7 yaitu pembahasan KUA - PPAS." jelasnya.

Proses seusai KUA - PPAS menyepakati pagu oleh eksekutif dan legislatif, kemudian gubernur akan mengeluarkan surat edaran terkait rencana kerja dari masing-masing rencana anggaran masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

Baca : Terkait Kritik Anggaran Lem Aibon, Anies Menduga PSI Sebagai Partai Baru Sedang Cari Panggung

Melalui YouTube Kompas TV, diketahui dari pemaparan Taufiqurrahman, hal tersebut merupakan dasar dari terbentuknya RAPBD.

"Nanti setelah KUA - PPAS ini disepakati pagu-nya oleh eksekutif dan legislatif, nanti gubernur akan mengeluarkan surat edaran tentang rencana kerja dari masing - masing rencana anggaran masing - masing SKPD . Kemudian nanti inilah yang menjadi dasar dari namanya RAPBD," katanya.

Sebelum diparipurnakan, sebetulnya APBD tersebut masih memiliki kesempatan untuk ditinjau kembali ditingkat komisi dan badan anggaran masing - masing.

"Akan diparipurnakan pada saat APBDnya dari gubernur ke DPRD DKI, dan itu masih ada kesempatan untuk dibahas lagi di masing - masing komisi dan badan anggaran," tuturnya.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved