Jumat, 3 Oktober 2025

Gugat Jaksa Agung dan Kejari Bengkulu, OC Kaligis Tuntut Kasus Walet Novel Baswedan Dilanjutkan

Dalam gugatan ini, OC Kaligis meminta agar para tergugat membayar ganti rugi, baik itu kerugian materiil maupun immateriil dengan total kerugian

Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Terpidana kasus suap, OC Kaligis menjalani sidang peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (6/3/2017). OC Kaligis mengajukan PK karena keberatan atas putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang memvonis dirinya pidana penjara 10 tahun. Dalam sidang PK ini, OC Kaligis menghadirkan 27 bukti baru atau novum terkait kasus suap kepada hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Namun demikian, kasus tersebut masih berlanjut hingga Novel ditangkap di kediamannya di Jakarta pada Jumat, 1 Mei 2015. Penangkapan Novel dilakukan berdasarkan surat perintah penangkapan dengan nomor SP.Kap/19/IV/2015/Dittipidum.

Melansir dari pemberitaan Kompas.com (1/05/2015), dalam penangkapan ini, Presiden Joko Widodo pun memerintahkan Kapolri untuk melepaskan Novel. Jokowi meminta agar KPK dan Polri bersinergi.

Baca: Rekayasa Novel Baswedan Ramai di Medsos, Analis Sebut 3 Pemicunya: Ada Pengalihan Isu Anggaran DKI

Kasus Novel ini akhirnya berakhir setelah Kejaksaan Agung mengeluarkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2).

Langkah ini diambil karena dinilai tidak cukup bukti serta durasi penanganan waktu yang telah kadaluarsa. 

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved