Minggu, 5 Oktober 2025

dr Zulkifli Cerita Alasan Gugat Amandemen UUD 1945 ke ke PN Jakarta Pusat

Zulkifli S Ekomei telah mengajukan gugatan atas berlakunya Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 hasil amandemen ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Editor: Fajar Anjungroso
net
Ilustrasi palu hakim 

"Akibat Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh tergugat telah menyebabkan kerugian immaterial bagi penggugat yang diperhitungkan setidaknya Rp 1 Miliar karena ketidaknyamanan dan kekhawatiran akan hidup dan masa depan penggugat, anak keturunan baik dari sisi sosial, ekonomi, politik, maupun hukum sebagai Warga Negara Indonesia dalam situasi hidup bernegara tanpa arah yang jelas karan dihapuskannya GBHN sebagai patokan arah berbangsa, dan sistem bernegara yang menyimpang dari tujuan semula yang digariskan dalam Pembukaan UUD 1945 yang asli yaitu masyarakat adil, makmur, dan sejahtera," kata dia.

Adanya gugatan itu, kata dia, berimplikasi pada Penundaan Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden periode 2019-2024, yang harus menunggu hasil putusan hukum pengadilan atau hasil Sidang Umum atau Sidang Istimewa MPR untuk menyikapi gugatan hukum itu.

"Secara hukum akan membawa konsekuensi, pertama penundaan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden periode 2019-2024, yang harus menunggu hasil putusan hukum pengadilan, atau hasil Sidang Umum atau Sidang Istimewa MPR untuk menyikapi gugatan hukum," kata dia.

Selain itu, kata dia, apabila MPR RI menyetujui gugatan tersebut untuk kembali menggunakan UUD 45 sebelum amandem, yang disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945, maka MPR akan kembali menjadi lembaga tertinggi negara.

Jika MPR menjadi lembaga tertinggi negara, maka proses pemilihan presiden dan wakil presiden dilakukan MPR.

Juga penyusunan dan penetapan GBHN dan pengisian utusan golongan di MPR.

"Bisa saja MPR memilih dan menetapkan (kembali,-red) pasangan Jokowi - Maruf Amin sebagai pasangan Presiden dan Wakil Presiden RI periode 2019-2024," kata dia.

Terakhir, dia menambahkan, di gugatan itu, KPK diusulkan menjadi bagian dari MPR. Upaya itu dilakukan untuk penguatan kelembagaan komisi anti rasuah itu. Sehingga, lembaga itu tidak dapat diintervensi, sekalipun oleh presiden.

Selain itu secara psikologis dan praktik ketatanegaraan, posisi KPK yang menjadi bagian MPR akan memberi legitimasi yang kuat bagi KPK untuk memeriksa lembaga Legislatif, Yudikatif dan Eksekutif.

"Intinya, menempatkan KPK sebagai bagian dari lembaga tertinggi negara, yaitu dengan sebuah Ketetapan /Tap MPR, maka KPK tidak bisa lagi diintervensi. Tentu secara teknis perlu dibicarakan secara detail terkait proses ini. Namun ini merupakan sebuah inisiatif yang perlu dipertimbangkan untuk kebaikan republik ini," tambahnya.

Untuk diketahui, pada kurun waktu tahun 1999-2002, UUD 1945 mengalami 4 kali perubahan (amendemen), yang mengubah susunan lembaga-lembaga dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia.

Dalam kurun waktu 1999-2002, UUD 1945 mengalami 4 kali perubahan (amendemen) yang ditetapkan dalam Sidang Umum dan Sidang Tahunan MPR:

Sidang Umum MPR 1999, tanggal 14-21 Oktober 1999 merupakan Perubahan Pertama UUD 1945. Sidang Tahunan MPR 2000, tanggal 7-18 Agustus 2000 merupakan Perubahan Kedua UUD 1945

Sidang Tahunan MPR 2001, tanggal 1-9 November 2001 merupakan Perubahan Ketiga UUD 1945. Sidang Tahunan MPR 2002, tanggal 1-11 Agustus 2002 merupakan Perubahan Keempat UUD 1945.
 

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved