Sabtu, 4 Oktober 2025

Komnas HAM Sebut Korban Kerusuhan 22-23 Mei Ditembak Orang Terlatih, Ini Indikasinya

Komnas HAM menduga korban kerusuhan 21-23 Mei 2019 ditembak orang terlatih.

Penulis: Reza Deni
Editor: Adi Suhendi
Ilham Rian Pratama/Tribunnews.com
Wakil Ketua Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara 

"Ada aparat kepolisian yang melakukan suatu tindakan berlebihan alias excessive use of force menyalahi panduan pokok beroperasi. Ada lima kami bentangkan kepada timnya Inspektorat Pengawasan Umum Kepolisian Indonesia itu," ujar Ketua Komnas HAM Ahmad Damanik di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (28/10/2019).

Baca: Dua Mahasiswa UHO Kendari Tewas saat Demonstrasi, Komnas HAM Kirim Tim Pencari Fakta

Damanik mengatakan, tim dari Inspektorat Pengawasan Umum Kepolisian Indonesia mengaku jika sudah ada penindakan sebagian.

Dan sebagian lagi, kata dia, sedang dalam proses waktu mereka menggelar rapat koordinasi dengan Komnas HAM.

"Kalau kami lihat sekarang sudah sedemikian lama, dugaan kami sudah selesai. Kami minta pada waktu juga meminta agar tindakan itu dipublikasi," kata Damanik.

Puing-puing mobil yang dibakar sisa kerusuhan 22 Mei 2019, hingga Selasa (25/6/2019) masih teronggok di depan Asrama Brimob Jalan KS Tubun III, Petamburan, Jakarta Barat. Dalam program Kompas TV Aiman diungkapkan temuan baru adanya dugaan korban tewas kerusuhan dieksekusi di suatu tempat lalu didrop kie lokasi rusuh di Petamburan. (Warta Kota/Alex Suban)
Puing-puing mobil yang dibakar sisa kerusuhan 22 Mei 2019, hingga Selasa (25/6/2019) masih teronggok di depan Asrama Brimob Jalan KS Tubun III, Petamburan, Jakarta Barat. Dalam program Kompas TV Aiman diungkapkan temuan baru adanya dugaan korban tewas kerusuhan dieksekusi di suatu tempat lalu didrop kie lokasi rusuh di Petamburan. (Warta Kota/Alex Suban) (Alex Suban/Alex Suban)

Namun, Damanik berujar, publikasi penindakan kepada aparat yang bersikap represif baru satu kali dilakukan yaitu pada kasus penganiayaan demonstran oleh oknum anggota Brimob di Kampung Bali, Jakarta Pusat, pada 23 Mei 2019.

"Publikasi kepada media pada waktu itu, bahwa sudah ada tindakan pada sekian orang, begitu," ujarnya.

Ketua Komisioner Komnas HAM itu menilai publikasi penting dilakukan untuk menumbuhkan kepercayaan publik pada Kepolisian Indonesia.

Baca: Temuan TPF Komnas HAM Terkait Kerusuhan 22 Mei, 8 Korban Tewas Akibat Peluru Tajam

"Jadi kalau kepercayaan publik menurun karena dia melihat polisi misalnya melakukan suatu kesalahan (tidak ditindak), bukan begitu," kata Damanik.

Publikasi juga dilakukan untuk menumbuhkan kedisiplinan di antara anggota lain Kepolisian Indonesia agar selalu mematuhi panduan pokok beroperasi yang sudah diberikan baik saat penangkapan, penahanan, dan pemeriksaan.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved