Sabtu, 4 Oktober 2025

Komnas HAM Sebut Korban Kerusuhan 22-23 Mei Ditembak Orang Terlatih, Ini Indikasinya

Komnas HAM menduga korban kerusuhan 21-23 Mei 2019 ditembak orang terlatih.

Penulis: Reza Deni
Editor: Adi Suhendi
Ilham Rian Pratama/Tribunnews.com
Wakil Ketua Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komnas HAM menduga korban kerusuhan 21-23 Mei 2019 ditembak orang terlatih.

"Kami memberi indikasi bahwa yang melakukan penembakan itu terlatih dan terorganisir, karena tak semua orang bisa menggunakan senjata," kata Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara di Hotel Sari Pacific, Jakarta Pusat, Selasa (29/10/2019).

Indikasi penembak terlatih dan terorganisir merujuk pada bekas luka tembak pada tubuh korban yang terletak di sejumlah bagian vital.

Baca: Milenial Selundupkan 12kg Narkotika di Bandara Husein Sastranegara

Baca: Satu Tahun Kecelakaan Lion Air JT 610, Kepala Eksekutif Boeing: Kami Tahu Kami Melakukan Kesalahan

Baca: Bima Aryo Menangis Saat Cerita Akhir Hidup Anjing yang Serang ART hingga Tewas, Sempat Muntah Darah

"Ada yang tembus di bawah ketiak, di dada, di leher. Jadi, tidak semua orang bisa menggunakan senjata, lalu mengenai organ vital," katanya.

Selain bagian vital yang dijadikan rujukan indikasi, penembakan pada 21-23 Mei menurut Komnas HAM pun dilakukan secara teroganisir.

Alasannya, lokasi korban tewas ada di tempat yang berjauhan, sedangkan peristiwa penembakan berada di waktu yang bersamaan.

Baca: Kisah Prabowo Selama 20 Tahun Ditolak Masuk AS, Anak Wisuda Sampai Soal Penggulingan Soeharto

"Tidak mungkin dilakukan oleh satu orang saja, lebih dari satu orang. Kalau lebih dari satu orang ya artinya terorganisir," kata Beka

Komnas HAM sendiri telah menyerahkan temuan tersebut kepada Kepolisian dan Presiden Joko Widodo untuk ditindaklanjuti

"Kami minta polisi mengungkap tuntas bukan hanya pelaku lapangan saja, tapi juga dalang, sutradara siapa, karena ini sudah ada sepuluh korban meninggal. Belum kita hitung yang luka-luka, harus ada penjelasan bagaimana perjuangan dan keadilannya," kata Beka.

Baca: AHY Tak Masuk Kabinet Jokowi, Puan Maharani Sebut Hubungan Mega dan SBY Baik-baik Saja

Adapun dalam hasil tim pencari fakta internalnya, Komnas HAM menemukan ada 10 orang yang menjadi korban kerusuhan dalam peristiwa 21-22 Mei 2019.

Dalam temuannya, sembilan orang di antaranya diduga karena tertembak peluru tajam dan satu orang lainnya karena kekerasan benda tumpul.

Dari sisi jenjang usia, Komnas HAM menemukan 4 dari 10 korban kerusuhan merupakan adalah anak-anak.

Minta polisi terbuka

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta Inspektorat Pengawasan Umum Kepolisian Indonesia mempublikasikan penindakan aparat yang berlaku represif pada demo 21-23 Mei 2019.

"Ada aparat kepolisian yang melakukan suatu tindakan berlebihan alias excessive use of force menyalahi panduan pokok beroperasi. Ada lima kami bentangkan kepada timnya Inspektorat Pengawasan Umum Kepolisian Indonesia itu," ujar Ketua Komnas HAM Ahmad Damanik di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (28/10/2019).

Baca: Dua Mahasiswa UHO Kendari Tewas saat Demonstrasi, Komnas HAM Kirim Tim Pencari Fakta

Damanik mengatakan, tim dari Inspektorat Pengawasan Umum Kepolisian Indonesia mengaku jika sudah ada penindakan sebagian.

Dan sebagian lagi, kata dia, sedang dalam proses waktu mereka menggelar rapat koordinasi dengan Komnas HAM.

"Kalau kami lihat sekarang sudah sedemikian lama, dugaan kami sudah selesai. Kami minta pada waktu juga meminta agar tindakan itu dipublikasi," kata Damanik.

Puing-puing mobil yang dibakar sisa kerusuhan 22 Mei 2019, hingga Selasa (25/6/2019) masih teronggok di depan Asrama Brimob Jalan KS Tubun III, Petamburan, Jakarta Barat. Dalam program Kompas TV Aiman diungkapkan temuan baru adanya dugaan korban tewas kerusuhan dieksekusi di suatu tempat lalu didrop kie lokasi rusuh di Petamburan. (Warta Kota/Alex Suban)
Puing-puing mobil yang dibakar sisa kerusuhan 22 Mei 2019, hingga Selasa (25/6/2019) masih teronggok di depan Asrama Brimob Jalan KS Tubun III, Petamburan, Jakarta Barat. Dalam program Kompas TV Aiman diungkapkan temuan baru adanya dugaan korban tewas kerusuhan dieksekusi di suatu tempat lalu didrop kie lokasi rusuh di Petamburan. (Warta Kota/Alex Suban) (Alex Suban/Alex Suban)

Namun, Damanik berujar, publikasi penindakan kepada aparat yang bersikap represif baru satu kali dilakukan yaitu pada kasus penganiayaan demonstran oleh oknum anggota Brimob di Kampung Bali, Jakarta Pusat, pada 23 Mei 2019.

"Publikasi kepada media pada waktu itu, bahwa sudah ada tindakan pada sekian orang, begitu," ujarnya.

Ketua Komisioner Komnas HAM itu menilai publikasi penting dilakukan untuk menumbuhkan kepercayaan publik pada Kepolisian Indonesia.

Baca: Temuan TPF Komnas HAM Terkait Kerusuhan 22 Mei, 8 Korban Tewas Akibat Peluru Tajam

"Jadi kalau kepercayaan publik menurun karena dia melihat polisi misalnya melakukan suatu kesalahan (tidak ditindak), bukan begitu," kata Damanik.

Publikasi juga dilakukan untuk menumbuhkan kedisiplinan di antara anggota lain Kepolisian Indonesia agar selalu mematuhi panduan pokok beroperasi yang sudah diberikan baik saat penangkapan, penahanan, dan pemeriksaan.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved