Kabinet Jokowi
3 Ketua Umum Partai Politik Akan Dilantik jadi Menteri Jokowi, Bolehkah Rangkap Jabatan?
3 Ketua Umum Partai Politik akan Dilantik Jadi Menteri Jokowi, Bolehkah Rangkap Jabatan?
3 Ketua Umum Partai Politik akan Dilantik Jadi Menteri Jokowi, Bolehkah Rangkap Jabatan?
TRIBUNNEWS.COM - Susunan menteri kabinet Jokowi-Maruf Amin telah diumumkan hari ini, Rabu (23/10/2019) sekitar pukul 08.30 WIB:
Inilah 38 nama telah diumumkan presiden Jokowi di istana negara pagi ini, yaitu:
1. Menko Polhukam: Mahfud MD
2. Menko Perekonomian: Airlangga Hartarto
3. Menko Kemaritiman dan Investasi: Luhut B Pandjaitan
4. Menko PMK: Muhadjir Effendy
5. Mensesneg: Pratikno
6. Mendagri: Jenderal Tito Karnavian
7. Menlu: Retno LP Marsudi
8. Menhan: Prabowo Subianto
9. Menkum HAM: Yasonna Laoly
10. Menkeu: Sri Mulyani
11. Menteri ESDM: Arifin Tasrif
12. Menperin: Agus Gumiwang Kartasasmita
13. Mendag: Agus Suparmanto
14. Mentan: Syahrul Yasin Limpo
15. Menteri KLHK: Siti Nurbaya Bakar
16. Menhub: Budi Karya Sumadi
17. Menteri KKP: Edhy Prabowo
18. Menaker: Ida Fauziyah
19. Mendes PDTT: Abdul Halim Iskandar
20. Menteri PUPR: Basuki Hadimuljono
21. Menkes: dr Terawan
22. Mendikbud: Nadiem Makarim
23. Menristek dan Kepala Badan Riset Inovasi Nasional: Bambang Brodjonegoro
24. Mensos: Juliari Batubara
25. Menteri Agama: Jenderal (Purn) Fachrul Razi
26. Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif: Wishnutama
27. Menkominfo: Johnny G Plate
28. Menkop UKM: Teten Masduki
29. Menteri PPPA: Gusti Ayu Bintang Darmavati
30. MenPAN-RB: Tjahjo Kumolo
31. Menteri PPN/Kepala Bappenas: Suharso Monoarfa
32. Menteri ATR/Kepala BPN: Sofyan Djalil
33. Menteri BUMN: Erick Thohir
34. Menpora: Zainudin Amali
35. Jaksa Agung: ST Burhanuddin
36. Sekretaris Kabinet: Pramono Anung
37. Kepala Staf Kepresidenan: Moeldoko
38. Kepala BKPM: Bahlil Lahadali

Dari ke-38 nama tersebut, ada tiga nama yang merupakan ketua umum partai politik, yaitu Ketum Gerindra Prabowo Subianto, Ketum Golkar Airlangga Hartarto, dan Plt Ketum PPP Suharso Monoarfa.
Suharso Monoarfa, sempat menyebutkan, ia akan merangkap jabatan sebagai menteri dan juga ketum parpol jika diperbolehkan oleh Jokowi.
"Kata Presiden tidak apa-apa (rangkap jabatan)," kata Suharso usai bertemu Jokowi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (22/10/2019).

Lantas bagaimana sebenarnya aturan mengenai rangkap jabatan ini?
Jika merujuk pada UU No 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, memang tak ada larangan eksplisit yang menyebutkan menteri dilarang menjabat sebagai ketua partai politik.
Namun, menteri dilarang merangkap jabatan sebagai pemimpin organisasi yang dibiayai oleh APBN/APND.
Aturan tersebut tertuang dalam poin (c) Pasal 23 UU No 39 Tahun 2008 yang berbunyi:
Menteri dilarang merangkap jabatan sebagai:
a. pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
b. komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta; atau
c. pimpinan organisasi yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah.
Padahal, salah satu sumber dana partai politik bersumber dari APBN/APND.
Hal itu tertuang dalam pasal 34 ayat 1 poin (c) dalam UU No 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, berbunyi:
Keuangan Partai Politik bersumber dari:
a. iuran anggota;
b. sumbangan yang sah menurut hukum; dan
c. bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/AnggaranPendapatan dan Belanja Daerah.
(2) Sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dapat berupa uang, barang, dan/atau jasa.
(3) Bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diberikan secara proporsional kepada Partai Politik yang mendapatkan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota yang penghitungannya berdasarkan jumlah perolehan suara.
(4) Bantuan keuangan kepada Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Dilihat dari aturan tersebut, maka menteri dilarang menjabat pimpinan partai politik sebab partai politik dibiayai oleh uang negara.
Bahkan dalam poin penjelasan UU No 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, tertulis bahwa seorang menteri diharapkan dapat melepaskan tugas dan jabatan-jabatan lainnya termasuk jabatan dalam partai politik.
Kesemuanya itu dalam rangka meningkatkan profesionalisme, pelaksanaan urusan kementerian yang lebih fokus kepada tugas pokok dan fungsinya yang lebih bertanggung jawab.
(Tribunnews.com, Tiara Shelavie)