Selasa, 7 Oktober 2025

Kabinet Jokowi

3 Ketua Umum Partai Politik Akan Dilantik jadi Menteri Jokowi, Bolehkah Rangkap Jabatan?

3 Ketua Umum Partai Politik akan Dilantik Jadi Menteri Jokowi, Bolehkah Rangkap Jabatan?

Penulis: Tiara Shelavie
Editor: Sri Juliati
Tribunnews/Irwan Rismawan
Ketum Gerindra Prabowo Subianto, Ketum Golkar Airlangga Hartarto, dan Plt Ketum PPP Suharso Monoarfa - 3 Ketua Umum Partai Politik akan Dilantik Jadi Menteri Jokowi, Bolehkah Rangkap Jabatan? 

3 Ketua Umum Partai Politik akan Dilantik Jadi Menteri Jokowi, Bolehkah Rangkap Jabatan?

TRIBUNNEWS.COM - Susunan menteri kabinet Jokowi-Maruf Amin telah diumumkan hari ini, Rabu (23/10/2019) sekitar pukul 08.30 WIB:

Inilah 38 nama telah diumumkan presiden Jokowi di istana negara pagi ini, yaitu:

1. Menko Polhukam: Mahfud MD

2. Menko Perekonomian: Airlangga Hartarto

3. Menko Kemaritiman dan Investasi: Luhut B Pandjaitan

4. Menko PMK: Muhadjir Effendy

5. Mensesneg: Pratikno

6. Mendagri: Jenderal Tito Karnavian

7. Menlu: Retno LP Marsudi

8. Menhan: Prabowo Subianto

9. Menkum HAM: Yasonna Laoly

10. Menkeu: Sri Mulyani

11. Menteri ESDM: Arifin Tasrif

12. Menperin: Agus Gumiwang Kartasasmita

13. Mendag: Agus Suparmanto

14. Mentan: Syahrul Yasin Limpo

15. Menteri KLHK: Siti Nurbaya Bakar

16. Menhub: Budi Karya Sumadi

17. Menteri KKP: Edhy Prabowo

18. Menaker: Ida Fauziyah

19. Mendes PDTT: Abdul Halim Iskandar

20. Menteri PUPR: Basuki Hadimuljono

21. Menkes: dr Terawan

22. Mendikbud: Nadiem Makarim

23. Menristek dan Kepala Badan Riset Inovasi Nasional: Bambang Brodjonegoro

24. Mensos: Juliari Batubara

25. Menteri Agama: Jenderal (Purn) Fachrul Razi

26. Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif: Wishnutama

27. Menkominfo: Johnny G Plate

28. Menkop UKM: Teten Masduki

29. Menteri PPPA: Gusti Ayu Bintang Darmavati

30. MenPAN-RB: Tjahjo Kumolo

31. Menteri PPN/Kepala Bappenas: Suharso Monoarfa

32. Menteri ATR/Kepala BPN: Sofyan Djalil

33. Menteri BUMN: Erick Thohir

34. Menpora: Zainudin Amali

35. Jaksa Agung: ST Burhanuddin

36. Sekretaris Kabinet: Pramono Anung

37. Kepala Staf Kepresidenan: Moeldoko

38. Kepala BKPM: Bahlil Lahadali

Presiden Joko Widodo didampingi Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengenalkan Kabinet Indonesia Maju di Halaman Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (23/10/2019). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Presiden Joko Widodo didampingi Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengenalkan Kabinet Indonesia Maju di Halaman Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (23/10/2019).  (Tribunnews.com/Irwan Rismawa)

Dari ke-38 nama tersebut, ada tiga nama yang merupakan ketua umum partai politik, yaitu Ketum Gerindra Prabowo Subianto, Ketum Golkar Airlangga Hartarto, dan Plt Ketum PPP Suharso Monoarfa.

Suharso Monoarfa, sempat menyebutkan, ia akan merangkap jabatan sebagai menteri dan juga ketum parpol jika diperbolehkan oleh Jokowi.

"Kata Presiden tidak apa-apa (rangkap jabatan)," kata Suharso usai bertemu Jokowi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (22/10/2019).

Plt Ketua Umum PPP Suharso Monoarfa
Plt Ketua Umum PPP Suharso Monoarfa (seno)

Lantas bagaimana sebenarnya aturan mengenai rangkap jabatan ini?

Jika merujuk pada UU No 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, memang tak ada larangan eksplisit yang menyebutkan menteri dilarang menjabat sebagai ketua partai politik.

Namun, menteri dilarang merangkap jabatan sebagai pemimpin organisasi yang dibiayai oleh APBN/APND.

Aturan tersebut tertuang dalam poin (c) Pasal 23 UU No 39 Tahun 2008 yang berbunyi:

Menteri dilarang merangkap jabatan sebagai:

a. pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan;

b. komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta; atau

c. pimpinan organisasi yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah.

Padahal, salah satu sumber dana partai politik bersumber dari APBN/APND.

Hal itu tertuang dalam pasal 34 ayat 1 poin (c) dalam UU No 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, berbunyi:

Keuangan Partai Politik bersumber dari:

a. iuran anggota;

b. sumbangan yang sah menurut hukum; dan

c. bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/AnggaranPendapatan dan Belanja Daerah.

(2) Sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dapat berupa uang, barang, dan/atau jasa.

(3) Bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diberikan secara proporsional kepada Partai Politik yang mendapatkan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota yang penghitungannya berdasarkan jumlah perolehan suara.

(4) Bantuan keuangan kepada Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Dilihat dari aturan tersebut, maka menteri dilarang menjabat pimpinan partai politik sebab partai politik dibiayai oleh uang negara.

Bahkan dalam poin penjelasan UU No 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, tertulis bahwa seorang menteri diharapkan dapat melepaskan tugas dan jabatan-jabatan lainnya termasuk jabatan dalam partai politik.

Kesemuanya itu dalam rangka meningkatkan profesionalisme, pelaksanaan urusan kementerian yang lebih fokus kepada tugas pokok dan fungsinya yang lebih bertanggung jawab.

(Tribunnews.com, Tiara Shelavie)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved