Jumat, 3 Oktober 2025

KPK Jerat Direktur PT HTK Taufik Agustono Sebagai Tersangka

Taufik diduga terlibat kerja sama pengangkutan bidang pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik (PILOG) dengan PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK)

Penulis: Ilham F Maulana
Editor: Eko Sutriyanto
Tribunnews/Irwan Rismawan
Petugas disaksikan Ketua KPK, Agus Rahardjo (kiri) dan Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan (tengah), Saut Situmorang (kedua kanan), dan Alexander Marwata (kanan) menunjukkan barang bukti terkait operasi tangkap tangan (OTT) dugaan suap di Kalimantan Timur, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (16/10/2019) malam. KPK menetapkan tiga orang tersangka yakni Kepala BPJN XII Balikpapan, Refly Tuddy Tangkere, Pejabat Pembuat Komitmen di Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional XII Balikpapan, Andi Tejo Sukmono, dan Direktur PT Harlis Tata Tahta, Hartoyo sebagai penyuap dengan barang bukti dokumen transaksi senilai Rp 1,5 miliar terkait dugaan suap pada pengadaan proyek jalan di Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2018-2019. Tribunnews/Irwan Rismawan 

Atas perbuatannya, Taufik diduga melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Perkara ini merupakan hasil dari pengembangan penyidikan perkara sebelumnya yang menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Ketiga orang itu yakni anggota DPR, Bowo Sidik Pangarso; Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia, Asty Winasti; serta orang kepercayaan Bowo bernama Indung.

Untuk ketiga tersangka perkaranya kini telah disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved