KPK Jerat Direktur PT HTK Taufik Agustono Sebagai Tersangka
Taufik diduga terlibat kerja sama pengangkutan bidang pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik (PILOG) dengan PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK)
Atas perbuatannya, Taufik diduga melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Perkara ini merupakan hasil dari pengembangan penyidikan perkara sebelumnya yang menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Ketiga orang itu yakni anggota DPR, Bowo Sidik Pangarso; Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia, Asty Winasti; serta orang kepercayaan Bowo bernama Indung.
Untuk ketiga tersangka perkaranya kini telah disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta.