Jumat, 3 Oktober 2025

Revisi UU KPK

WP KPK Anggap Tanpa Perlu Direvisi UU Nomor 30 Tahun 2002 Masih Sangat Efektif Berantas Korupsi

Wadah Pegawai (WP) KPK menilai UU Nomor 30 Tahun 2002 masih sangat efektif untuk memberantas korupsi.

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo 

UU belum ditandatangani Jokowi karena masih ada kesalahan penulisan atau typo.

Baca: Google Maps Tak Selamanya Bisa Diandalkan, Ini 5 Kisah Konyol Tersesat Jalan karena Panduannya

"Sudah dikirim, tetapi masih ada typo, yang itu kita minta klarifikasi. Jadi mereka sudah proses mengirim katanya, sudah di Baleg," kata Pratikno di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (3/10/2019).

Kata-kata yang disebut typo atau salah ketik ada di bagian penulisan Pasal 29. Pimpinan KPK ditulis harus memenuhi persyaratan paling rendah 50 tahun (tertulis dalam angka).

Namun angka dan keterangan di dalam kurung tidak ditulis sama. Keterangan dalam bentuk tulisan menyebutkan 'empat puluh tahun'.

Sementara itu, Ketua Baleg DPR periode 2014-2019 Supratman Andi Agtas menilai salah ketik dalam undang-undang adalah hal biasa.

Supratman menyebut pembahasan soal salah ketik itu tidak bisa dilakukan secara sepihak.

"Jadi typo itu sesuatu hal yang biasa ya, biasa. Itu kan cuma satu aja typo-nya, menyangkut soal angka dan huruf."

"Cuma, mekanismenya walaupun saya sudah tahu apa yang menjadi isi yang sebenarnya, tapi kan tidak boleh saya mengambil keputusan tindakan sepihak sebagai Ketua Baleg atau Ketua Panja," kata Supratman di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (7/10/2019).

"Saya harus kumpulkan semua pengusul dan minimal anggota panja bersama pemerintah untuk membuatkan berita acara soal perbaikan tadi. Tapi sebenarnya tidak ada masalah, karena itu memang yang kami maksudkan 50 tahun (usia minimal pimpinan KPK)," ujar Supratman.

Mensesneg sebut ada typo

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno menjelaskan memang Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) hasil revisi sudah dikirim oleh DPR ke Presiden Jokowi.

Tapi, lanjut Pratikno, ada kesalahan penulisan atau typo dalam UU KPK yang baru itu.

Namun, Pratikno tidak menyebut berapa jumlah typo dalam UU KPK tersebut.

"Sudah dikirim, tetapi masih ada typo, yang itu kami minta klarifikasi. Jadi mereka (DPR) sudah proses mengirim (lagi) katanya, sudah di Baleg," tegas Pratikno, Kamis (3/10/2019) di Komplek Istana Kepresidenan Jakarta.

Baca: Kemlu Pastikan Kawal Insiden Jurnalis WNI yang Tertembak di Hong Kong

Pratikno juga menyebut pihaknya sudah meminta klarifikasi atas typo dalam UU KPK.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved