Demo Tolak RUU KUHP dan KPK
Mendagri Minta Kepala Daerah dan DPRD Terima Aspirasi Mahasiswa Yang Berunjuk Rasa
Aspirasi yang disampaikan mahasiswa itu, kata Mendagri, bisa diteruskan ke pemerintah pusat atau DPR RI.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo meminta Kepala Daerah maupun Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) baik provinsi atau kabupaten/kota wajib menerima aspirasi mahasiswa yang menggelar aksi unjuk rasa.
"DPRD yang merupakan bagian dari pemerintah daerah, dan kepala daerahnya untuk menerima dengan baik unjuk rasa atau demo-demo mahasiswa yang menyampaikan aspirasi," ujar Mendagri saat konferensi pers bersama Menkopolhukam Wiranto, Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto di Jakarta, Kamis (26/9/2019).
Aspirasi yang disampaikan mahasiswa itu, kata Mendagri, bisa diteruskan ke pemerintah pusat atau DPR RI.
Baca: Romli Atmasasmita Nilai Pimpinan KPK Tak Punya Legalitas Pasca Serahkan Mandat
Ia juga menjamin stabilitas politik hingga ke daerah terjamin aman.
"Pemerintah provinsi sampai dengan kelurahan tetap melayani sesuai jam kerja, menjalankan fungsi pelayanan kepada publik, termasuk di Jakarta," jelasnya.
Selain itu Mendagri juga meminta Kepala Daerah dan pimpinan DPRD untuk terus menjalin komunikasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
"Jalin komunikasi baik Kapolda, Pangdam, tingkat Danrem, Dandim, tingkat Kapolres, Kajari, Kabinda yang ada di daerah. Termasuk melibatkan dan mengundang tokoh-tokoh masyarakat, tokoh agama dan Perguruan Tinggi," kata Mendagri.
Sebagaimana diketahui aksi unjuk rasa oleh mahasiswa terjadi di Jakarta dan sejumlah daerah lain.
Aksi unjuk rasa mahasiswa ini menolak Revisi KUHP, RUU Pemasayarakatan dan UU KPK hasil revisi.