Jumat, 3 Oktober 2025

Revisi UU KPK

Pegiat Antikorupsi: Sikap Jokowi Sangat Mengecewakan Tak Mau Terbitkan Perppu KPK

"Sikap yang sangat mengecewakan dan menunjukkan Presiden tidak berada di sisi pemberantasan korupsi," ujarnya

Warta Kota/henry lopulalan
Presiden Joko Widodo (dua kiri) didampingi Mensesneg Pratikno (kiri) menjawab pertanyaan wartawan terkait revisi UU KPK di Istana Negara, Jakarta, Jumat (13/9/2019). Presiden menyatakan mendukung sejumlah poin dalam draf revisi UU KPK diantaranya kewenangan menerbitkan SP3, pembentukan Dewan Pengawas KPK dari unsur akademisi atau aktivis anti korupsi yang akan diangkat langsung oleh presiden, ijin penyadapan dari dewan pengawas internal KPK serta status pegawai KPK sebagai aparatur sipil negara. Warta Kota/henry lopulalan 
 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTAPegiat antikorupsi Hendrik Rosdinar menilai sikap Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengecewakan tidak menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti undang-undang (perppu) untuk mencabut Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Sikap yang sangat mengecewakan dan menunjukkan Presiden tidak berada di sisi pemberantasan korupsi," ujar Manajer Advokasi, Riset, Kampanye YAPPIKA ini kepada Tribunnews.com, Selasa (17/9/2019).

Baca: Bekas Menteri Jokowi Tersangka, Taufik Hidayat Diperiksa KPK Hari Ini

Padahal, kata dia, pemberantasan korupsi menjadi janji kampanye Jokowi saat Pilpres lalu.

"Belum juga dilantik, tetapi sudah tak menepati," kata Hendrik Rosdinar.

Baca: Ogah Terbitkan Perppu Cabut UU KPK, ICW Usul Penghargaan BHACA Jokowi Dicabut

Untuk itu tak hanya mahasiswa, dia mengajak, akademisi, rektor, tokoh budaya, tokoh agama harus bersatu mengingatkan Presiden atas situasi pelemahan pemberantasan korupsi.

"Kalau kita semua tidak terlibat, maka dampaknya akan besar dan merugikan kita semua," jelasnya.

Peneliti ILR Sayangkan Sikap Jokowi

Peneliti dari Indonesian Legal Roundtable (ILR), Erwin Natosmal Oemar menyayangkan sikap Presiden Joko Widodo tak akan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk mencabut UU KPK hasil revisi.

"Penolakan Jokowi ygan tidak mau mengoreksi kebijakannya yang setuju RUU KPK mengindikasikan bahwa Jokowi jelas tidak mau mendukung pemberantasan korupsi," ujar Peneliti dari Indonesian Legal Roundtable (ILR) ini kepada Tribunnews.com.

Melalui sikapnya ini, Erwin Natosmal melihat, Jokowi merasa pemberantasan korupsi bukan bagian yang strategis dalam agenda pembagunannya.

Baca: KPU Sebut Perppu Bisa Jadi Alternatif Payung Hukum Larangan Mantan Koruptor Ikut Pilkada

Karena itu menurut dia, publik harus terus mendorong dan menekan elite politik, baik Presiden dan anggota-anggota DPR untuk mencabut kebijakan  keliru tersebut.

"Publik harus terus mendorong dan menekan elite-elite politik seperti Presiden dan anggota-anggota DPR untuk mencabut kebijakan  keliru tersebut," jelasnya.

Jokowi Tolak Cabut UU KPK


Presiden Jokowi memastikan tak akan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk mencabut UU KPK.

Hal ini disampaikan Jokowi menanggapi tuntutan masyarakat yang menolak UU KPK hasil revisi. 

Baca: Tunda Pengesahan RKUHP, Presiden Didesak Segera Terbitkan Perppu KPK


Penolakan revisi UU KPK juga menjadi salah satu tuntutan mahasiswa yang menggelar aksi unjuk rasa di sejumlah wilayah pada hari ini, Senin (23/9/2019).

"Enggak ada (penerbitan perppu)," kata Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin.

Sementara untuk aspirasi mahasiswa terkait sejumlah RUU lain yang belum disahkan, Jokowi menindaklanjutinya dengan meminta DPR menunda pengesahan RUU tersebut.

Jokowi meminta pengesahan RUU KUHP, RUU Pertanahan, RUU Minerba dan RUU Pemasyarakatan tak dilakukan oleh DPR periode ini yang masa jabatannya hanya sampai 30 September.

"Untuk kita bisa mendapatkan masukan-masukan, mendapatkan substansi-substansi yang lebih baik, sesuai dengan keinginan masyarakat sehingga rancangan UU tersebut saya sampaikan, agar sebaiknya masuk ke nanti, DPR (periode) berikutnya," kata dia.

Saat ditanya apa yang membuatnya berbeda sikap antara RUU KPK dan RUU lainnya, Jokowi hanya menjawab singkat.

"Yang satu itu (KPK) inisiatif DPR. Ini (RUU lainnya) pemerintah aktif karena memang disiapkan oleh pemerintah," ujarnya.

Revisi UU KPK sebelumnya telah disahkan menjadi UU oleh DPR dan pemerintah dalam rapat paripurna, Selasa (17/9/2019).

Pengesahan itu menuai kritik karena dilakukan terburu-buru tanpa mendengarkan masukan dari masyarakat sipil dan unsur pimpinan KPK.
Sejumlah pasal dalam UU KPK hasil revisi juga dinilai bisa melemahkan KPK.

Misalnya KPK yang berstatus lembaga negara, pegawai KPK yang berstatus ASN, dibentuknya dewan pengawas, penyadapan harus seizin dewan pengawas, hingga kewenangan KPK untuk bisa menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).

Sejumlah pakar hukum menyebut Jokowi masih bisa membatalkan UU KPK yang telah disahkan dengan menerbitkan perppu.

Sebelumnya, peneliti Kode Inisiatif Violla Reininda menantang Presiden Jokowi menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang untuk merasakan emosi publik yang menentang disahkannya revisi Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Perppu hampir serupa, kata Violla, juga pernah dikeluarkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 2009, yakni Perppu Nomor 4 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang UU tentang KPK.  

Baca: Fahri Hamzah Sarankan Jokowi Keluarkan Perppu Ganti UU ITE



"Kalau kita lihat praktik ketatanegaraan terdahulu, Presiden SBY pernah mengeluarkan perppu (tentang KPK)," kata Violla dalam diskusi Kode Inisiatif di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (18/9/2019).

"Jadi mungkin kalau Presiden Jokowi cukup berani dan mau merasakan empati publik, mungkin dia akan mengeluarkan perppu," ujar dia.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved