Jumat, 3 Oktober 2025

RUU KUHP

Menkumham Akui RUU KUHP Kurang Sosialisasi

Kurangnya sosialisasi disebabkan banyaknya norma dalam RUU KUHP yang menjadi salah persepsi di masyarakat.

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/Reza Deni
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (17/9/2019) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly mengakui kurangnya sosialisasi terkait Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) yang kini menuai polemik di masyarakat.

Kurangnya sosialisasi disebabkan banyaknya norma dalam RUU KUHP yang menjadi salah persepsi di masyarakat.

"Ini memang mungkin bagaimana, ya, kami memang juga mungkin tidak melakukan hal, saya juga mungkin kesalahan kita adalah sosialisasi," ujar Yasonna H Laoly di Kantor Kemkumham, Jakarta, Jumat (20/9/2019).

Meski begitu, Yasonna membantah rapat pembahasan RUU KUHP dilakukan secara tertutup.

Yasonna menjelaskan selama empat tahun proses penyusunan RUU KUHP telah melibatkan banyak pakar, termasuk Komnas HAM hingga KPK.

Baca: Gara-gara Telihat Tak Pakai Jilbab, Gadis 17 Tahun Ini Disekap 4 Hari 4 Malam, Ini yang Terjadi

"Soal transparansi, kalau pembahasan RKUHP, baik Panja maupun rapat tidak tertutup, rapatnya terbuka. Hanya ini tidak setiap hari, empat tahun, terus menerus, tidak pernah kita membuat pembahasannya tertutup, panja terbuka apapun terbuka," kata Yasonna.

Yasonna menilai kegaduhan RUU KUHP belakangan ini karena wartawan tidak terlalu tertarik mengikuti setiap rapat pembahasan RUU KUHP.

Baca: Misteri Kematian Model Cantik, Sebelum Ditemukan Tak Bernyawa di Lobi Terlihat Dibawa Masuk ke Lift

Wartawan dan masyarakat mulai gaduh saat proses pembahasan nyaris rampung.

Sayangnya, publik mendapat draf yang sebenarnya telah mengalami perubahan.

Apalagi, kata Yasonna publik hanya melihat pasal tanpa melihat penjelasannya.

"Jadi begini panik cari di mana kiri kanan belakang padahal tim masih bekerja kalian sudah ambil draft lama," ujarnya.

14 pasal perlu ditinjau kembali

Presiden Joko Widodo (Jokowi) melihat ada sekitar 14 pasal di dalam revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), yang perlu ditinjau kembali dengan seksama. 

"Saya lihat materi yang ada, substansi yang ada kurang lebih 14 pasal (perlu ditinjau kembali)," ujar Jokowi di Istana Kepresidenan Bogor, Jumat (20/9/2019).

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved