Sabtu, 4 Oktober 2025

RUU KUHP

Komnas Perempuan Sambut Baik Permintaan Jokowi Tunda Pengesahan RUU KUHP

Komnas Perempuan menyambut baik sikap Presiden Joko Widodo (Jokowi) minta pengesahan RUU KUHP ditunda.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/Gita Irawan
Penandatangan nota kesepahaman antara Ketua Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) Azriana Manalu (kerudung) dengan Direktur Yayasan Sosial Indonesia Untuk Kemanusiaan (IKA) Maria Anik Wusari di Jakarta Selatan pada Rabu (6/3/2019) 

Keenam, pasal 467 tentang Larangan seorang Ibu melakukan perampasan nyawa terhadap anak yang baru dilahirkan (Infantisida).

Menurutnya, rumusan pasal itu diskriminatif terhadap perempuan karena mengasumsikan hanya ibu yang takut kelahiran anak diketahui oleh orang (dalam konteks kelahiran anak di luar nikah).

"Padahal fakta di masyarakat laki-laki yang menyebabkan kehamilan juga mengalami ketakutan. Karena asumsi yang diskriminatif tersebut potensi terbesar untuk dikriminalkan dalam pasal ini adalah perempuan," jelas Azriana.

Untuk itu ia meminta kepada Presiden dan DPR RI agar pengesahan RKUHP ditunda sampai dilakukan penelitian yang komprehensif.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved