Minggu, 5 Oktober 2025

Revisi UU KPK

Kata Yasonna Laoly soal Penyadapan Perlu Izin Dewas KPK: Supaya Tidak Ada Abuse of Power

"Kewenangan penyadapan kita atur supaya baik, supaya tidak ada penyalahgunaan, abuse of power," kata Yasonna Laoly

Tribunnews.com/Reza Deni
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (17/9/2019) 

Pasal 12C

(1) Penyelidik dan penyidik melaporkan penyadapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 ayat (1) yang sedang berlangsung kepada Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi secara berkala

(2) Penyadapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) yang telah selesai dilaksanakan harus dipertanggungjawabkan kepada Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dan Dewan Pengawas paling lambat 14 hari kerja terhitung sejak penyadapan selesai dilaksanakan.

Baca: Masyarakat Berkumpul di Depan Gedung DPR, Mengapresiasi Pengesahan Revisi UU KPK

Pasal 12D

(1) Hasil penyadapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 ayat (1) bersifat rahasia dan hanya untuk kepentingan peradilan dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

(2) Hasil penyadapan yang tidak terkait dengan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi wajib dimusnahkan seketika

(3) Dalam hal kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dilaksanakan, pejabat dan/atau orang yang menyimpan hasil penyadapan dijatuhi hukuman pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved