Revisi UU KPK
Ketika Tiga Pimpinan KPK Bersatu Menentang Revisi UU KPK
Tiga pimpinan KPK sepakat untuk menentang adanya pembahasan lebih lanjut mengenai revisi Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tiga pimpinan KPK sepakat untuk menentang adanya pembahasan lebih lanjut mengenai revisi Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Tiga komisioner KPK tersebut antara lain Agus Rahardjo, Saut Situmorang, dan Laode M Syarif.
Perlawanan ketiganya diungkapkan dalam konferensi pers di lobi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/9/2019).
Sementara dua pimpinan KPK lainnya, Alexander Marwata dan Basaria Panjaitan tidak ikut hadir dalam konferensi pers yang disaksikan puluhan mahasiswa dari berbagai universitas.
Baca: Empat Bocah Terseret Gelombang Saat Mandi di Sungai Kapuas, Satu Korban Tewas
Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan penegakan antikorupsi saat ini mengkhawatirkan.
Satu di antaranya dengan mencuatnya revisi UU KPK yang saat ini sedang dikebut DPR.
"Yang berikutnya kita tahu penegakan antikorupsi dalam kondisi yang mengkhawatirkan. Karena itu, kita masih berharap mudah-mudahan concern kita semua didengar oleh para pengambil keputusan, baik di DPR maupun di eksekutif, di pemerintahan bahwa gerakan antikorupsi itu memerlukan penguatan-penguatan, bukan untuk dilemahkan," tutur Agus Rahardjo.
Terkait revisi UU KPK, Agus Rahardjo menyebut prosesnya sangat cepat.
KPK bahkan sudah menerima undangan untuk menghadiri rapat di DPR.
"Tapi hari ini kita sungguh terkejut karena proses itu begitu cepat," ujarnya.
Baca: Tertipu, Sahrul Gunawan Pernah Rugi Miliaran Rupiah karena Masalah di Bisnis Travel Umrahnya
Padahal KPK menginginkan adanya penyempurnaan dalam upaya pemberantasan korupsi khususnya soal asset recovery.
"Ini secara mengejutkan kemudian langsung melompat ke UU KPK," kata Agus.
Sementara, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mempertanyakan revisi UU KPK yang dikebut.
KPK menyesalkan tidak transparannya proses revisi UU KPK hingga akhirnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken surat presiden (surpres) soal pembahasan RUU tersebut.