Jumat, 3 Oktober 2025

Revisi UU KPK

Saat ''Super Hero'' Indonesia Berkumpul di Depan Istana Negara

Sejumlah tokoh Super Hero asal Indonesia berkumpul di Taman Pandang Istana Negara, Jakarta Pusat, pada Kamis (11/9/2019) siang.

Tribunnews.com/Glery
Sejumlah tokoh Super Hero asal Indonesia berkumpul di Taman Pandang Istana Negara, Jakarta Pusat, pada Kamis (11/9/2019) siang. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah tokoh Super Hero asal Indonesia berkumpul di Taman Pandang Istana Negara, Jakarta Pusat, pada Kamis (11/9/2019) siang.

Mereka yaitu, Gundala, Si Buta Dari Gua Hantu, Wiro Sableng, Gatot Kaca, serta tokoh Pandawa Lima lainnya.

Kehadiran mereka yang diperagakan sekelompok peserta aksi merupakan dukungan terhadap Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kami mendukung revisi undang-undang KPK dalam rangka memperkuat langkah pemberantasan korupsi," kata Mat Peci, salah satu peserta aksi dari Masyarakat Penegak Demokrasi (MPD).

Baca: 50 Orang Dikerahkan Gali Tanah Untuk Makam BJ Habibie di TMP Kalibata

Baca: Prabowo Sempat Ingin Menjadi Profesor Seperti Habibie

Baca: Kepala Bappenas: Bangsa Indonesia Kehilangan Putra Terbaik

Menurut dia, revisi UU KPK dapat memperkuat lembaga antirasuah menindak setiap kasus korupsi.

Selain itu, kata dia, beberapa poin yang akan direvisi di undang-undang itu juga dipercaya menguatkan lembaga, termasuk koordinasi dengan penegak hukum lain.

Sebelumnya, seluruh fraksi tanpa terkecuali menyetujui Revisi Undang-undang (RUU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) dalam rapat paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (5/9/2019).

Dalam rapat paripurna yang hanya berlangsung sekitar 15 menit itu fraksi-fraksi memberikan pandangannya tentang RUU KPK secara tertulis.

“Sepuluh fraksi telah menyampaikan pandangannya secara tertulis. Selanjutnya pendapat fraksi terhadap RUU usul Badan Legislasi DPR RI tentang perubahan kedua UU Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK dapat disetujui sebagai usul DPR RI?” tanya Wakil Ketua DPR RI Utut Adianto sebagai pimpinan sidang terhadap peserta rapat paripurna yang berjumlah sekitar 67.

“Setuju!” jawab peserta rapat paripurna secara bersemangat.

Utut mengatakan pembahasan RUU KPK tersebut akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.

Setelah ini RUU KPK sebagai usul dari DPR RI disampaikan dan dibahas bersama pemerintah kemudian dibawa lagi ke paripurna untuk disahkan sebagai undang-undang.

Ada enam poin revisi UU KPK yang dibahas oleh Badan Legislasi DPR RI.

Yang pertama kedudukan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) sebagai lembaga penegak hukum yang berada pada cabang kekuasaan eksekutif atau pemerintahan. Meskipun KPK merupakan bagian dari cabang kekuasaan eksekutif atau pemerintahan, namun dalam menjalankan tugas dan wewenangnya KPK bersifat independen. Pegawai KPK merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tunduk kepada peraturan perundang- undangan di bidang aparatur sipil negara.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved