Rabu, 1 Oktober 2025

UU KPK Direvisi: Apa Saja Yang Berubah?

Persetujuan seluruh fraksi disampaikan dalam rapat paripurna DPR yang digelar pada Kamis (5/9/2019) siang.

Editor: Johnson Simanjuntak
Net
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Seluruh fraksi di DPR RI setuju revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) yang diusulkan Badan Legislasi DPR.

Persetujuan seluruh fraksi disampaikan dalam rapat paripurna DPR yang digelar pada Kamis (5/9/2019) siang.

Dalam draf rancangan revisi UU KPK, ada beberapa poin berubah. Apa saja yang berubah dalam draf tersebut?

Baca: Draft RUU KPK: Dewan Pengawas Bekerja Awasi KPK

Berdasarkan draf revisi UU KPK, Tribunnews.com melihat ada perubahan pada defenisi KPK.

I. UU Nomor 30 Tahun 2002 Tentang KPK

Pasal 3

Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun.

II. Draf Revisi UU KPK

Pasal 3

Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara yang melaksanakan tugas pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sesuai dengan Undang-Undang ini, bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun.(*)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved