Kamis, 2 Oktober 2025

Paripurna DPR RI Sepakati Revisi UU KPK untuk Dibahas Bersama Pemerintah

Dalam rapat paripurna yang hanya berlangsung sekitar 15 menit itu fraksi-fraksi memberikan pandangannya tentang RUU KPK secara tertulis

Penulis: Rizal Bomantama
Tribunnews.com/Chaerul Umam
Sidang paripurna DPR RI di gedung Parlemen Jakarta, Senin (7/12/2019). 

Dan keenam KPK berwenang menghentikan penyidikan dan penuntutan terhadap perkara tindak pidana korupsi yang penyidikan dan penuntutannya tidak selesai dalam jangka waktu paling lama (satu) tahun.

Baca: KPK Berkali-kali Tolak RUU, Desmond : KPK Siapa Sih? Masa Pelaksana UU Menolak

Penghentian penyidikan dan penuntutan tersebut harus dilaporkan kepada Dewan Pengawas dan diumumkan kepada publik.

Penghentian penyidikan dan penuntutan dimaksud dapat dicabut apabila ditemukan bukti baru yang berdasarkan putusan praperadilan

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved