Sabtu, 4 Oktober 2025

KPK Berkali-kali Tolak RUU, Desmond : KPK Siapa Sih? Masa Pelaksana UU Menolak

Anggota Komisi III DPR RI Desmond J Mahesa mengatakan ada beberapa point revisi UU KPK yang bakal dibahas

dok. DPR RI
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmond Junaidi Mahesa. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kamis (5/9/2019) menggelar rapat paripurna membahas pandangan fraksi terkait Undang-Undang.

Dalam rapat yang digelar di Gedung Nusantara II DPR, K‎ompleks Parlemen, Senayan, Jakarta ini yang bakal dibahas ialah RUU KPK.

Baca: Fraksi Gerindra DPR Bakal Catat Keraguan Publik soal 10 Capim KPK

Anggota Komisi III DPR RI Desmond J Mahesa mengatakan ada beberapa point revisi UU KPK yang bakal dibahas.

Pertama soal penyadapan, dimana penyadapan harus izin pengawas.

Kedua tentang pejabat negara sebelum dan sesudah ‎menjabat harus melaporkan harta kekayaanya. Ketiga soal pengawas KPK dan keempat bicara soal SP3 atau penghentian kasus.

"Bicara soal SP3, dalam negara hukum memang harus ada SP3 karena ini bicara tentang kepastian hukum. Jadi kalau ada kesan untuk melemahkan, ya ini kan negara hukum harus ada kecuali Indonesia ini Undang-Undangnya tidak bicara soal negara hukum. Bagi saya tidak ada sesuatu yang luar biasa," tutur Desmond di Komplek Gedung Parlemen, Jakarta.

Lanjut soal pengawas di KPK, Desmond berpendapat nanti bakal dikongkritkan dan dirumuskan di depan parlemen.

Pihaknya mewakili Fraksi Gerindra akan minta masukan siapa yang paling layak menjadi pengawas KPK.

Baca: Hari Ini, DPR RI Bahas Revisi UU KPK

Disinggung soal berkali-kali KPK serta Koalisi Masyarakat Sipil hingga para penggiat antikorupsi menolak RUU KPK, Desmond merasa hal itu sangat aneh.

"‎KPK itu siapa sih? KPK itu pelaksana UU bukan pembuat UU. Ini kan yang aneh, KPK menolak padahal mereka bukan pembuat UU. Masa pelaksana UU menolak? Pemerintah dan DPR lah yang punya kapasitas itu," tutur dia.

Kata KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan belum membutuhkan revisi terhadap UU nomor 30 tahun 2002 tentang KPK.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, UU yang saat ini berlaku sudah cukup mendukung kerja KPK di bidang penindakan dan pencegahan korupsi.

"Bagi kami saat ini, KPK belum membutuhkan revisi terhadap UU 30 Tahun 2002 tentang KPK. Justru dengan UU ini KPK bisa bekerja menangani kasus-kasus korupsi, termasuk OTT (operasi tangkap tangan) serta upaya penyelamatan keu negara lainnya melalui tugas pencegahan," kata Febri kepada pewarta, Rabu (4/9/2019).

Baca: Viral Foto Napi Rutan Way Huwi Diikat di Pohon Palem, Ini Fakta-fakta Menarik di Balik Foto

Baca: Produk Perawatan Kulit Jadi Alat Investasi Untuk Rachel Goddard: Rela Ngeluarin Apa Saja

Baca: Moeldoko: Indonesia Tidak Pernah Minta Bantuan AS Selesaikan Masalah Papua

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved