Sabtu, 4 Oktober 2025

KPK Berkali-kali Tolak RUU, Desmond : KPK Siapa Sih? Masa Pelaksana UU Menolak

Anggota Komisi III DPR RI Desmond J Mahesa mengatakan ada beberapa point revisi UU KPK yang bakal dibahas

dok. DPR RI
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmond Junaidi Mahesa. 

Dinilai berpotensi lemahkan KPK

Aktivis Antikorupsi
Seorang aktivis membawa spanduk yang bertuliskan tolak revisi UU KPK pada aksi damai bentuk penolakan revisi UU KPK di bundaran Untan, tugu Digulis, Pontianak, Senin (22/2/2016) sore. Demonstrasi ini digelar oleh puluhan massa dari berbagai profesi yang mengatasnamakan Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi Kalimantan Barat. aksi yang dinamai mimbar bebas ini juga menampilkan permainan musik, teatrikal, penandatangan petisi dan pembacaan puisi. (TRIBUN PONTIANAK/ANESH VIDUKA)

Ketika keenam poin revisi tersebut pertama kali muncul ke publik pada 2017 silam, para aktivis antikorupsi langsung memberikan kritik tajam.

Mereka khawatir nantinya rencana tersebut justru akan melemahkan kewenangan KPK.

Pasalnya, beberapa ketentuan revisi dianggap akan berimplikasi pada kewenangan KPK.

Seorang pengajar di Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia, Jentera Miko Ginting menilai revisi UU KPK sebenarnya belum diperlukan.

Menurutnya, konsep pembentukan dewan pengasa tidak jelas dan dapat bertentangan dengan UU KPK.

Begitupun dengan kewenangan dewan pengawas dalam menyusun kode etik untuk pimpinan KPK.

Sistem kontrol di internal KPK, menurut Miko, telah tercipta melalui pengambilan keputusan yang tidak didasari pada satu orang.

Selain itu, soal penyadapan melalui izin pengawas juga dinilai rancu.

Menurut Miko, hal tersebut mencampuradukkan kewenangan pengawasan lembaga dengan pengawasan terhadap kewenangan pro justitia.

Sementara itu, dalam UU KPK saat ini, penyadapan dilakukan atas izin pimpinan KPK.

Miko juga mengkritik soal kewenangan SP3.

Ia memandang KPK tidak perlu memiliki kewenangan menerbitkan SP3.

Selama ini, adanya tersangka atau terdakwa yang sakit keras dan meninggal memang menjadi alasan agar KPK memiliki ketentuan SP3.

“Saya kira tidak ada urgensinya mengingat conviction rate KPK masih cukup baik sejauh ini. Apabila ada tersangka atau terdakwa yang sakit keras atau meninggal, KPK bisa mengajukan tuntutan bebas ke pengadilan,” ucap Miko.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved