Sabtu, 4 Oktober 2025

Hari Ini, DPR RI Bahas Revisi UU KPK

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggelar rapat paripurna pada masa persidangan I 2019-2020 membahas pandangan fraksi t

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hendra Gunawan
Tribunnews.com/Chaerul Umam
Sidang paripurna DPR RI 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggelar rapat paripurna pada masa persidangan I 2019-2020 membahas pandangan fraksi terkait undang-undang.

Rapat paripurna digelar di Gedung Nusantara II DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/9/2019).

Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi merupakan salah satu yang dibahas.

Pada rapat paripurna Kamis ini, membahas pandangan fraksi terhadap RUU Usul Badan Legislasi DPR RI tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK.

Baca: Berita Terkini Papua: Blokir Internet Dicabut hingga Sosok Veronica Koman yang Jadi Tersangka

Baca: Tersambar Api Saat Bakar Pupung dan Dana, Anak Aulia Kesuma Kini Harus Jalani Operasi Cangkok Kulit

Baca: Dituduh Jadi Selingkuhan Ahn Jae Hyun, Oh Yeon Seo Berencana Gugat Goo Hye Sun

Setelah membahas pandangan fraksi, lalu, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan menjadi RUU usul DPR RI.

Nantinya, RUU itu akan dibahas bersama dengan pemerintah untuk kemudian apabila disepakati menjadi UU.

Salah satu poin revisi UU KPK mengenai wacana pemberian kewenangan menerbitkan SP3 atau surat perintah penghentian penyidikan.

Selain membahas UU KPK, pembahasan lainnya mengenai pandangan fraksi-fraksi terhadap RUU usul Badan Legislasi DPR tentang RUU penyusunan perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2004 tentang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD dilanjutkan dengan pengambilan keputusan menjadi RUU usul DPR RI.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved