Formappi: Nasdem Satu-satunya Parpol di DPR yang Berhasil Penuhi Kuota 30 Persen Perempuan
Formappi menyebut Partai Nasdem menjadi satu-satunya partai politik yang berhasil memenuhi kuota 30 persen perempuan duduk di DPR RI.
Laporan Wartawan Tribunnews, Fitri Wulandari
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) menyebut Partai Nasdem menjadi satu-satunya partai politik yang berhasil memenuhi kuota 30 persen perempuan duduk di DPR RI.
Hal tersebut terungkap dalam diskusi bertajuk 'Meneropong DPR 2019-2024 berdasarkan Kajian Anatomi Caleg Terpilih Pemilu 2019'.
"Satu-satunya parpol (partai politik) yang berhasil memenuhi kuota 30 persen perempuan, hanya Nasdem (sebanyak) 32,2 persen," Peneliti Formappi Lucius Karus dalam agenda yang digelar di Kantor Formappi, Matraman, Jakarta Pusat, Kamis (5/9/2019).
Baca: Pengakuan Istri yang Bayar Orang Sebesar Rp 50 Ribu untuk Bunuh Suaminya : Sudah Habis Penyesalanku!
Baca: Buat Teler Anak Tiri Sebelum Dibekap, Aulia Sembunyikan Botol Whiskey di Mobil Setelah Korban Tewas
Perlu diketahui, dalam melakukan kajiannya, Formappi menggunakan metodologi berupa sumber data serta dokumen resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan dokumen pendukung lainnya.
Berdasar pada perolehan jumlah kursi parlemen, partai Nasdem memiliki 19 kursi untuk perempuan dan 40 kursi untuk laki-laki.
14 anggota DPR terpilih belum lapor LHKPN
14 anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 masih belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPU.
Komisioner KPU RI Pramono Ubaid mengira keterlambatan caleg terpilih menyerahkan kewajiban tersebut bukan karena adanya persoalan dalam proses administrasi di KPK.
"Sejauh pengetahuan kami, tidak ada kendala apapun dari KPK," kata Pramono Ubaid kepada Tribunnews.com, Kamis (5/9/2019).
Malahan kata dia, KPK sudah dari jauh-jauh hari menawarkan berbagai kemudahan agar para anggota legislatif terpilih bisa merampungkan persyaratan itu.
Baca: Kapolri Jenguk 3 Anggotanya yang Terluka Akibat Kerusuhan di Jayapura
Misalnya, KPK terbuka kepada partai politik atau caleg yang bersangkutan untuk diajak konsultasi.
Selain itu, KPK juga telah menyediakan metode pelaporan LHKPN secara online.
Para anggota DPR terpilih dapat mengurus dokumen persyaratan itu dari daerahnya masing-masing.
Mereka tak lagi perlu datang secara langsung ke Jakarta untuk menyerahkan LHKPN-nya.
Baca: Perkuat After Sales Market, Astra Isuzu Update Program