Jumat, 3 Oktober 2025

Dirut PTPN III Serahkan Diri ke KPK Menjelang Subuh

"Menyerahkan diri ke KPK menjelang subuh tadi," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah

TRIBUNNEWS/HERUDIN
Gedung baru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jalan Kuningan Persada Jakarta Selatan, Senin (22/2/2016). Seluruh kegiatan KPK akan pindah ke gedung baru pada akhir tahun ini. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara III (PTPN III) Dolly Pulungan akhirnya menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dolly sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait distribusi gula di PTPN III tahun 2019.

Baca: Selain Bupati Bengkayang, KPK Juga Ciduk Sekda dan Kepala Dinas

"Menyerahkan diri ke KPK menjelang subuh tadi," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada pewarta, Rabu (4/9/2019).

Pascaoperasi tangkap tangkap (OTT) di Jakarta pada Selasa (3/9/2019) kemarin, Dolly tak ikut terbawa ke Gedung Merah Putih KPK.

"Saat ini sedang dalam proses pemeriksaan," imbuh Febri.

Selain Dolly, KPK menetepkan dua tersangka lainnya, yakni Direktur Pemasaran PTPN III I Kadek Kertha Laksana dan pengusaha gula yang juga bos PT Fajar Mulia Transindo Pieko Nyotosetiadi.

Namun untuk Pieko, hingga saat ini belum juga menyerahkan diri ke KPK. Sementara I Kadek sudah ditahan di Rutan Pomdan Jaya Guntur.

"IKL (I Kadek Kertha Laksana) ditahan selama 20 hari pertama," kata Febri.

Konstruksi perkaranya, Dolly melalui Kadek Kertha Laksana diduga menerima suap sebesar SGD345 ribu dari Pieko.

Suap ini diberikan terkait distribusi gula di PTPN III yang digarap Pieko.

Uang senilai SGD345 ribu diduga merupakan fee terkait dengan distribusi gula yang termasuk ruang lingkup pekerjaan PTPN III (Persero).

Untuk diketahui, Pieko merupakan pemilik dari PT Fajar Mulia Transindo dan perusahaan lain yang bergerak di bidang distribusi gula.

Pada awal tahun 2019 perusahaan Pieko ditunjuk menjadi pihak swasta dalam skema long term contract dengan PTPN III (Persero).

Dalam kontrak ini, pihak swasta mendapat kuota untuk mengimpor gula secara rutin setiap bulan selama kontrak berjalan.

Di PTPN III, terdapat aturan internal mengenai harga gula bulanan yang disepakati oleh tiga komponen yaitu PTPN III, Pengusaha Gula, dan ASB selaku Ketua Asosiasi Petani Tebu Republik Indonesia (APTRI).

Diduga telah terdapat permintaan dari Dolly Pulungan ke Pieko Nyotosetiadi karena Dolly membutuhkan uang terkait persoalan pribadinya untuk menyelesaikannya melalui ASB.

Dolly kemudian meminta Kadek Kertha Laksana untuk menemui Pieko untuk menindaklanjuti permintaan uang sebelumnya.

Dalam pertemuan itu, Pieko memerintahkan orang kepercayaannya bernama Ramlin untuk mengambil uang di money changer dan menyerahkannya kepada Corry Luca, pegawai PT KPBN anak usaha PTPN III di Kantor PTPN, Jakarta, pada Senin (2/9/2019).

Selanjutnya Corry Luca mengantarkan uang SGD345 ribu kepada ke I Kadek Kertha Laksana di Kantor KPBN.

Baca: KPK Dikabarkan Tangkap Sejumlah Orang di Kalimantan Barat, Ada Kepala Daerah?

Sebagai tersangka penerima suap Dolly dan Kadek disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Pieko dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 55 Ayat (1) ke-1KUHP.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved