Pemindahan Ibu Kota Negara
Mahfud MD Sebut Keputusan Jokowi Memindahkan Ibu Kota ke Kaltim Sah Secara Hukum
Mahfud MD, memberikan tanggapannya terkait pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Kalimantan Timur.
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan ibu kota akan pindah ke Kalimantan Timur, Senin (26/8/2019) lalu.
Hal tersebut diungkapkan oleh Mahfud seusai ia mengikuti Konferensi HTN VI yang dibuka oleh Presiden Jokowi di Istana Negara, Senin (2/9/2019).
"Lokasi ibu kota baru yang paling ideal adalah di sebagian Kabupaten Penajam Paser Utara dan sebagian di Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur," kata Jokowi dikutip TribunSolo.com dari Kompas.com.
Terkait isu pindah ibu kota, menurut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini, langkah Presiden Jokowi dianggap sah secara hukum.
Rencana tersebut tinggal diolah sesuai dengan proses politik dan legislasinya, lanjut Mahfud, melalui cuitan yang ia tulis pada Selasa (3/9/2019).
Pada cuitan itu, Mahfud juga menegaskan telah berdiskusi dengan Presiden Jokowi.
Ia mengatakan wajar saja jika rencana pemindahan ibu kota ke luar Jakarta menuai pro dan kontra.
Berikut cuitan lengkap Mahfud MD:
Terkait isu pindah ibukota, sbg Ketum APHTN-HAN sy katakan kpd Presiden, hal itu bs dilihat dari politik & hukum.
Scr politik biasa sj ada yg setuju, tdk setuju, atau menyampaikan usul alternatif.
Tp scr hukum langkah Presiden sah, tinggal diolah dlm proses politik dan legislasi.
Sudah Dikaji 3 Tahun
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional, Bambang Brodjonegoro mengatakan, pemindahan ibu kota negara sudah dibahas mendalam sejak tiga tahun belakangan.
Kajian tersebut, kata Bambang, sudah muncul sejak era Menteri PPN sebelumnya, Andrinof Chaniago.
"Kajian sudah tiga tahun sejak 2017."