Jumat, 3 Oktober 2025

Pemindahan Ibu Kota Negara

Mahfud MD Sebut Keputusan Jokowi Memindahkan Ibu Kota ke Kaltim Sah Secara Hukum

Mahfud MD, memberikan tanggapannya terkait pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Kalimantan Timur.

Editor: Sugiyarto
TribunSolo.com/Adi Surya
Mahfud MD saat mengisi acara Halaqah Alim Ulama di Solo, Sabtu (31/8/2019). 

TRIBUNNEWS.COM - Ketua Umum Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN), Mahfud MD, memberikan tanggapannya terkait pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Kalimantan Timur.

 Ketua Umum Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN), Mahfud MD, memberikan tanggapannya terkait pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Kalimantan Timur.

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan ibu kota akan pindah ke Kalimantan Timur, Senin (26/8/2019) lalu.

Hal tersebut diungkapkan oleh Mahfud seusai ia mengikuti Konferensi HTN VI yang dibuka oleh Presiden Jokowi di Istana Negara, Senin (2/9/2019).

Baca: Amies Rais Khawatir Ibu Kota Pindah, Kedaulatan Terancam

"Lokasi ibu kota baru yang paling ideal adalah di sebagian Kabupaten Penajam Paser Utara dan sebagian di Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur," kata Jokowi dikutip TribunSolo.com dari Kompas.com.

Terkait isu pindah ibu kota, menurut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini, langkah Presiden Jokowi dianggap sah secara hukum.

Rencana tersebut tinggal diolah sesuai dengan proses politik dan legislasinya, lanjut Mahfud, melalui cuitan yang ia tulis pada Selasa (3/9/2019).

Baca: Ibu Kota Pindah ke Kaltim, KPPU Antisipasi Terjadinya Persekongkolan Tender

Pada cuitan itu, Mahfud juga menegaskan telah berdiskusi dengan Presiden Jokowi.

Ia mengatakan wajar saja jika rencana pemindahan ibu kota ke luar Jakarta menuai pro dan kontra.

Berikut cuitan lengkap Mahfud MD:

Terkait isu pindah ibukota, sbg Ketum APHTN-HAN sy katakan kpd Presiden, hal itu bs dilihat dari politik & hukum.

Scr politik biasa sj ada yg setuju, tdk setuju, atau menyampaikan usul alternatif.

Tp scr hukum langkah Presiden sah, tinggal diolah dlm proses politik dan legislasi.

Sudah Dikaji 3 Tahun

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional, Bambang Brodjonegoro mengatakan, pemindahan ibu kota negara sudah dibahas mendalam sejak tiga tahun belakangan.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved