Kuasa Hukum Istri Kivlan Zen Tolak Jawaban dari Kuasa Hukum Kapolri di Praperadilan
Kuasa hukum termohon kemudian menyerahkan jawaban tertulis atas permohonan gugatan Dwitularsih kepada kuasa hukum Dwitularsih
"Setelah diteliti dari halaman 5 sampai halaman 16 bahwa termohon praperadilan belum menjawab mengenai sampai atau tidaknya tembusan penahanan, penangkapan, maupun penyitaan. Itu belum dijawab," kata Tonin.
Tonin juga menilai pihak termohon keliru dalam menanggapi sejumlah poin gugatannya.
Meski begitu Tonin tidak menjelaskan di mana letak kekeliruan tersebut.
"Kemudian termohon di halaman 10 nomor 15 dikatakan bahwa dalil permohonan untuk nomor 2,4,5,6 halaman 2 sudah memasuki pokok perkara sehingga termohon dirasa tidak perlu menanggapinya. Jadi kami anggap termohon keliru dalam menanggapi pokok perkara," kata Tonin.
Selain itu ia pun menilai bahwa hal-hal lain yang disebutkan dalam jawaban termohon tidak ada relevansinya dengan perkara praperadilan yang diajukan pemohon.
"Terhadap eksepsi maupun jawaban yang kami tolak tersebut maka dimohon kepada Yang Mulia untuk mengabulkan seluruh petitum dalam permohonan yang sudah kami ajukan. Demikian replik lisan yang disampaikan oleh kami pemohon," kata Tonin.
Kemudian hakim Toto menegaskan lagi kepada Tonin apakah ia tetap pada permohonannya.
"Siap, Yang Mulia," kata Tonin.
Kemudian hakim Toto juga menegaskan kembali kepada kuasa hukum termohon apakah tetap pada jawabannya.
"Kami tetap pada jawaban kami Yang Mulia," kata kuasa hukum termohon.
Setelah memberikan kesempatan kepada kedua belah pihak untuk menyampaikan hal yang ingin disampaikan, hakim Toto kemudian menutup sidang tersebut untuk dibuka kembali besok Rabu (4/9/2019) dengan agenda pembuktian dari pihak pemohon.