Kuasa Hukum Istri Kivlan Zen Tolak Jawaban dari Kuasa Hukum Kapolri di Praperadilan
Kuasa hukum termohon kemudian menyerahkan jawaban tertulis atas permohonan gugatan Dwitularsih kepada kuasa hukum Dwitularsih
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang lanjutan permohonan gugatan praperadilan istri tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen, Dwitularsih Sukowati terhadap pihak termohon yakni Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian pada Selasa (3/9/2019).
Sidang tersebut dipimpin oleh hakim tunggal praperadilan Toto Ridarto tanpa dihadiri kedua belah pihak prinsipal yakni Dwitularsih maupun Tito namun dihadiri oleh tim kuasa hukum keduanya.
Agenda sidang adalah mendengarkan jawaban dari pihak termohon.
Kuasa hukum termohon kemudian menyerahkan jawaban tertulis atas permohonan gugatan Dwitularsih kepada kuasa hukum Dwitularsih yakin Tonin Tachta Singarimbun di persidangan.
Setelah jawaban tersebut dibaca alah Tonin dan timnya di ruang sidang, Tonin kemudian menyampaikan replik atau tanggapan atas jawan pihak termohon secara lisan.
Tonin pun menyatakan penolakannya terhadap jawaban pihak termohon secara lisan.
Poin jawaban pertama yang ditolak oleh Tonin adalah jawaban termohon dalam eksepsi yang mengatakan bahwa materi perkara tersebut sama dengan perkara nomor 75/Pid.Prap/2019/PN.Jkt.Sel dan sudah diputus oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan Ditreskrimum Polda Metro Jaya selaku termohon.
Baca: Kuasa Hukum Akan Hadirkan Istri Kivlan Zen dan Bawa Kliping Media Massa
Dalam jawabannya, termohon mengatakan secara organisatoris Kapolri tidak bisa dipisahkan dengan Polda Metro Jaya dan Dwitularsih tidak bisa dipandang berbeda dengan suaminya, Kivlan Zen.
Untuk itu termohon menilai perkara tersebut Ne Bis In Idem atau asas di mana terdakwa diadili lebih dari satu kali atas satu perbuatan kalau sudah ada keputusan yang menghukum atau membebaskannya.
Namun, Tonin menilai asas itu tidak berlaku dalam sidang praperasilan.
"Bahwa terhadap eksepsi halaman 3 Ne bis in Idem kami tolak karena dalam perkara praperadilan tidak ada yang namanya Nebis Idem," kata Tonin di ruang sidang.
Kemudian ia juga menolak poin jawaban termohon di halaman 4B yang menyatakan permohonan praperadilan dan surat kuasa pemohon cacat formil.
"Kami tolak karena sudah melampaui kewenangannya termohon karena termohon tidak memahami organisasi advokat," kata Tonin.
Kemudian dalam pokok perkara, Tonin mengatakan pihak termohon belum menyampaikan jawaban mengenai gugatan pihak pemohon yakni mengenai sampai atau tidaknya tembusan penahanan, penangkapan, maupun penyitaan Kivlan Zen kepada Kapolri.