Minggu, 5 Oktober 2025

Kuasa Hukum Istri Kivlan Zen Tolak Jawaban dari Kuasa Hukum Kapolri di Praperadilan

Kuasa hukum termohon kemudian menyerahkan jawaban tertulis atas permohonan gugatan Dwitularsih kepada kuasa hukum Dwitularsih

Penulis: Gita Irawan
Editor: Fajar Anjungroso
Gita Irawan/Tribunnews.com
Kuasa hukum istri tersangka kepemilikan senjata api ilegal Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen, Dwitularsih Sukowati, Tonin Tachta Singarimbun usai sidang perdana permohonan gugatan praperadilan kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Selaran pada Senin (2/9/2019). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang lanjutan permohonan gugatan praperadilan istri tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen, Dwitularsih Sukowati terhadap pihak termohon yakni Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian pada Selasa (3/9/2019).

Sidang tersebut dipimpin oleh hakim tunggal praperadilan Toto Ridarto tanpa dihadiri kedua belah pihak prinsipal yakni Dwitularsih maupun Tito namun dihadiri oleh tim kuasa hukum keduanya.

Agenda sidang adalah mendengarkan jawaban dari pihak termohon.

Kuasa hukum termohon kemudian menyerahkan jawaban tertulis atas permohonan gugatan Dwitularsih kepada kuasa hukum Dwitularsih yakin Tonin Tachta Singarimbun di persidangan.

Setelah jawaban tersebut dibaca alah Tonin dan timnya di ruang sidang, Tonin kemudian menyampaikan replik atau tanggapan atas jawan pihak termohon secara lisan.

Tonin pun menyatakan penolakannya terhadap jawaban pihak termohon secara lisan.

Poin jawaban pertama yang ditolak oleh Tonin adalah jawaban termohon dalam eksepsi yang mengatakan bahwa materi perkara tersebut sama dengan perkara nomor 75/Pid.Prap/2019/PN.Jkt.Sel dan sudah diputus oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan Ditreskrimum Polda Metro Jaya selaku termohon.

Baca: Kuasa Hukum Akan Hadirkan Istri Kivlan Zen dan Bawa Kliping Media Massa

Dalam jawabannya, termohon mengatakan secara organisatoris Kapolri tidak bisa dipisahkan dengan Polda Metro Jaya dan Dwitularsih tidak bisa dipandang berbeda dengan suaminya, Kivlan Zen.

Untuk itu termohon menilai perkara tersebut Ne Bis In Idem atau asas di mana terdakwa diadili lebih dari satu kali atas satu perbuatan kalau sudah ada keputusan yang menghukum atau membebaskannya.

Namun, Tonin menilai asas itu tidak berlaku dalam sidang praperasilan.

"Bahwa terhadap eksepsi halaman 3 Ne bis in Idem kami tolak karena dalam perkara praperadilan tidak ada yang namanya Nebis Idem," kata Tonin di ruang sidang.

Kemudian ia juga menolak poin jawaban termohon di halaman 4B yang menyatakan permohonan praperadilan dan surat kuasa pemohon cacat formil.

"Kami tolak karena sudah melampaui kewenangannya termohon karena termohon tidak memahami organisasi advokat," kata Tonin.

Kemudian dalam pokok perkara, Tonin mengatakan pihak termohon belum menyampaikan jawaban mengenai gugatan pihak pemohon yakni mengenai sampai atau tidaknya tembusan penahanan, penangkapan, maupun penyitaan Kivlan Zen kepada Kapolri.

"Setelah diteliti dari halaman 5 sampai halaman 16 bahwa termohon praperadilan belum menjawab mengenai sampai atau tidaknya tembusan penahanan, penangkapan, maupun penyitaan. Itu belum dijawab," kata Tonin.

Tonin juga menilai pihak termohon keliru dalam menanggapi sejumlah poin gugatannya.

Meski begitu Tonin tidak menjelaskan di mana letak kekeliruan tersebut.

"Kemudian termohon di halaman 10 nomor 15 dikatakan bahwa dalil permohonan untuk nomor 2,4,5,6 halaman 2 sudah memasuki pokok perkara sehingga termohon dirasa tidak perlu menanggapinya. Jadi kami anggap termohon keliru dalam menanggapi pokok perkara," kata Tonin.

Selain itu ia pun menilai bahwa hal-hal lain yang disebutkan dalam jawaban termohon tidak ada relevansinya dengan perkara praperadilan yang diajukan pemohon.

"Terhadap eksepsi maupun jawaban yang kami tolak tersebut maka dimohon kepada Yang Mulia untuk mengabulkan seluruh petitum dalam permohonan yang sudah kami ajukan. Demikian replik lisan yang disampaikan oleh kami pemohon," kata Tonin.

Kemudian hakim Toto menegaskan lagi kepada Tonin apakah ia tetap pada permohonannya.

"Siap, Yang Mulia," kata Tonin.

Kemudian hakim Toto juga menegaskan kembali kepada kuasa hukum termohon apakah tetap pada jawabannya.

"Kami tetap pada jawaban kami Yang Mulia," kata kuasa hukum termohon.

Setelah memberikan kesempatan kepada kedua belah pihak untuk menyampaikan hal yang ingin disampaikan, hakim Toto kemudian menutup sidang tersebut untuk dibuka kembali besok Rabu (4/9/2019) dengan agenda pembuktian dari pihak pemohon.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved