BPJS Kesehatan
DPR: Kalau Iuran BPJS Naik, Harus Hilangkan Diskriminasi dan Antrean Pasien
Putih Sari juga mengatakan, penyesuaian iuran BPJS Kesehatan harus diikuti dengan peningkatan kualitas layanan di fasilitas kesehatan.
Penulis:
Chaerul Umam
Editor:
Johnson Simanjuntak
dok. DPR RI
Anggota Komisi IX Putih Sari, saat melakukan Kunjungan Kerja pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sukadana yang terdapat di Kabupaten Lampung Timur.
Iuran BPJS Kesehatan yang diusulkan Menteri Keuangan adalah untuk peserta penerima bantuan iuran (PBI) dan non PBI kelas 3 sebesar Rp 42.000 per bulan per jiwa.
Sedangkan kelas 2 sebesar Rp 110.000 per bulan per jiwa, dan kelas 1 sebesar Rp 160.000 per bulan per jiwa.
Kebijakan kenaikan iuran diharapkan bisa menutup defisit keuangan BPJS Kesehatan yang berpotensi sampai Rp 32,84 triliun hingga akhir 2019.