Seleksi Pimpinan KPK
Pimpinan KPK Minimal Harus Paham Hukum
sebagai instansi penegak hukum, sudah seharusnya komisi anti rasuah itu dipimpin seseorang yang memahami dan bergelut di bidang hukum.
Hingga saat ini, dikatakan Asfinawati, perwakilan koalisi, belum menerima surat balasan dari Jokowi.
"Surat kemarin tidak ada jawaban, kami prihatin atas ini, karena artinya Presiden atau orang-orang dekat Presiden tidak total dalam upaya pemberantasan korupsi," kata Asfi di Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Minggu (25/8/2019).
Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) itu pun menyangsikan surat yang dilayangkan sampai ke tangan Jokowi.
Isi surat itu, jelas Asfi, adalah meminta Jokowi dan Pansel KPK menyoroti integritas para capim KPK.
Satu di antaranya ialah mengenai tolok ukur integritas capim KPK yakni berdasar kepatuhan kandidat dalam melaporkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).
Kata Asti, Koalisi akan kembali meyurati Jokowi pada Senin (26/8/2019) besok.
Dalam isi suratnya nanti, Koalisi bakal menuntut Jokowi soal adanya dugaan konflik kepentingan di dalam Pansel Capim KPK.
"Jadi di dalam undang-undang administrasi pemerintahan disebutkan seorang pejabat pemerintah yaitu yang membuat suatu keputusan itu tidak boleh memiliki konflik kepentingan. Memiliki konflik kepentingan itu ada 2 kriterianya, memiliki hubungan kerja dan mendapatkan uang apapun besarannya," ungkap Asfi.
Dia pun menjabarkan 3 nama anggota Pansel yang diduga memiliki konflik kepentingan.
Mereka adalah Ketua Pansel Capim KPK Yenti Ganarsih yang pernah tercatat sebagai Tenaga Ahli di Kalemdikpol, Bareskrim Polri BNN dan Kemenkumham.
Kemudian dua nama berikutnya ialah Hendardi dan Indriyanto Seno Aji. Dua anggota Tim Pansel itu tercatat menjabat sebagai penasihat ahli di Kepolisian.
"Kalau ini dibiarkan bisa cacat secara hukum dan moral. Bisa mempengaruhi netralitas," ujar Asfi.