Jumat, 3 Oktober 2025

Okky Asokawati Sarankan Perbaikan Internal Ketimbang Datangkan IT Asal China Tangani BPJS

"Respons publik negatif atas ide tersebut. Padahal, tanpa memunculkan ide tersebut, pembenahan sistem IT BPJS dapat dilakukan,"

Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Rachmat Hidayat
BPJS Kesehatan
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribunnews, Fitri Wulandari
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menanggapi wacana akan didatangkannya ahli informasi dan teknologi dari Tiongkok untuk membenahi sistem IT BPJS Kesehatan, Politisi Partai Nasdem Okky Asokawati menilai hal tersebut memancing resistensi publik.

Menurutnya, perbaikan bisa dilakukan melalui internal BPJS Kesehatan itu sendiri. Ia melihat gagasan untuk menghadirkan ahli informasi dari Tiongkok bukan merupakan hal yang disambut positif oleh masyarakat.

Baca: Iuran BPJS Kesehatan Bakal Disesuaikan, Berapa Besar Kenaikannya? Berikut Rincian Usulannya

"Respons publik negatif atas ide tersebut. Padahal, tanpa memunculkan ide tersebut, pembenahan sistem IT BPJS dapat dilakukan," ujar Okky, Selasa (27/8/2019).

Okky menyampaikan rekomendasi agar pembentukan Satgas Anti Fraud pun telah disampaikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mencegah terjadinya potensi kecurangan yang bisa saja dilakukan pihak rumah sakit. Rekomendasi itu diajukan KPK kepada BPJS Kesehatan dan Kementerian Kesehatan.

"KPK pun merekomendasikan agar BPJS Kesehatan dan Kementerian Kesehatan membentuk Satgas Anti Fraud," jelas Okky.

Baca: Menko Luhut Tegaskan Belum Ada Kerja Sama Antara Ping An Insurance dengan BPJS Kesehatan

Anggota Komisi IX DPR ini pun meminta agar Kementerian Kesehatan melakukan peninjauan secara berkala paket Indonesia Case Base Groups (INA CBGs) dan kapitasi yang berbasis kinerja.

Ia juga menilai Kemenkes perlu membuat Standard Operational Procedure (SOP) yang memuat berbagai hal teknis dalam hal penerimaan hingga pemulangan pasien (clinical pathway).

"Saya melihat masih sedikit yang tercantum dalam Pedoman Nasional Pelayanan Kedokteran (PNPK). Padahal IDI (Ikatan Dokter Indonesia) pernah merekomendasikan daftar 50 penyakit, tapi belum ditindaklanjuti," tegas Okky.

Selain meminta dilakukannya perbaikan, Okky juga menagih rencana penerbitan regulasi yang merupakan hasil MoU antara KPK, Kemenkes dan BPJS Kesehatan.

Ia menganggap ini bisa menjadi awal pembentukan sistem yang kuat untuk mencegah terjadinya potensi kecurangan dalam pengelolaan BPJS Kesehatan. 

Baca: Dapat Tawaran Bantuan IT dari Perusahaan Asuransi China, BPJS Kesehatan: Baru Penjajakan

"Ada 3 regulasi yang akan diterbitkan yaitu pedoman pencegahan Fraud, Deteksi Dini Fraud, serta Penanganan Fraud. Regulasi ini sebagai pengganti Permenkes No 36 Tahun 2015. Namun hingga jelang tutup tahun, regulasi tersebut tak kunjung terbit," kata Okky.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved