Senin, 6 Oktober 2025

Pemindahan Ibu Kota Negara

Dukung Kebijakan Pindahkan Ibu Kota, Mabes Polri Akan Pindahkan Satuan Kerja ke Kaltim

Mabes Polri menyatakan mendukung kebijakan pemerintah pusat terkait pemindahan Ibukota ke sebagian Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kuta Kartanegara

Vincentius Jyestha
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo 

Ia menegaskan, keputusan tersebut bukanlah keputusan sepihak yang dibuat oleh Presiden Joko Widodo.

"Karena yang nanti menetapkan bersama-sama itu pemerintah dan DPR. Jadi pemerintah itu tak sepihak. Ini calon ibu kota, dan nanti diajukan ke DPR. Itu prosesnya," ungkap JK. 

Menurut JK, pembahasan di DPR akan dilakukan pada periode DPR selanjutnya, lantaran DPR periode saat ini akan berakhir.

"Tahun ini kan sudah sangat pendek, tak mungkin DPR sekarang kan, karena sisa sebulan lebih tugasnya. Jadi nanti dibahas nanti lebih dalam oleh DPR berikutnya. 

DPR juga itu belum terbentuk, itu mengatur komisinya, mengatur apanya itu, makan tempo juga itu. Deal-dealnya," jelas JK.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memutuskan ibu kota negara pindah ke Kalimantan Timur. 

Presiden Joko Widodo (kedua kiri) didampingi Wapres Jusuf Kalla (kedua kanan) beserta Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil (kiri), dan Menteri PPN/Bappenas Bambang Brodjonegoro (kanan) memberikan keterangan pers terkait rencana pemindahan Ibu Kota Negara di Istana Negara, Jakarta, Senin (26/8/2019). Presiden Jokowi secara resmi mengumumkan keputusan pemerintah untuk memindahkan ibu kota negara ke Kalimantan Timur. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Presiden Joko Widodo (kedua kiri) didampingi Wapres Jusuf Kalla (kedua kanan) beserta Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil (kiri), dan Menteri PPN/Bappenas Bambang Brodjonegoro (kanan) memberikan keterangan pers terkait rencana pemindahan Ibu Kota Negara di Istana Negara, Jakarta, Senin (26/8/2019). Presiden Jokowi secara resmi mengumumkan keputusan pemerintah untuk memindahkan ibu kota negara ke Kalimantan Timur. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Untuk memuluskan keputusan tersebut, Jokowi mengaku telah mengirimkan surat ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk bersama-sama membuat undang-undang. Menurut Jokowi, setelah dikirimnya surat tersebut, maka pemerintah akan mempersiapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Kalimantan Timur.

Rampung 2024

Sementara itu, Menteri PPN/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Bambang P.S. Brodjonegoro, memprediksi, pemindahan ibu kota Republik Indonesia akan dimulai pada 2024.

Dia menuturkan, ada sejumlah tahapan yang perlu dirampungkan selama tahun 2020 seperti, menyiapkan naskah akademik RUU, master plan, urban planning, field desain, desain bangun dasar, hingga lahan.

Untuk fase awal pembangunan rencananya dilakukan pada akhir 2020.

"Kita harapkan tahun 2024 paling lambat proses pemindahan ibu kota dilakukan," ungkapnya.

Kepala Bappenas Bambang PS Brodjonegoro
Kepala Bappenas Bambang PS Brodjonegoro (TRIBUNNEWS/ADIATMA FAJAR)

Terkait lokasi calon ibu kota baru RI yang diumumkan Jokowi, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Bambang Brodjonegoro mengatakan kerangka waktu pemindahan ibu kota akan dimulai tahun 2020.

Finalisasinya diharapkan rampung 2024. Dia mengatakan, fase persiapan 2020, mulai dari master plan, desain, dasar perundang-undangan, penyiapan lahan, infrastruktur, sampai konstruksi.

"Paling lambat kita harapkan 2024 proses pemindahan sudah dilakukan, yaitu memindahkan pusat pemerintahan ke Kalimantan Timur," kata Bambang PS Brodjonegoro menjawab pertanyaan wartawan di Istana Negara, Jakarta, Senin (26/8/2019).

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved