Jumat, 3 Oktober 2025

Menkeu Sri Mulyani Tolak Kenaikan THR Hingga Fasilitas Olahraga Direksi dan Pengawas BPJS

Sri Mulyani menolak berbagai permintaan yang terkait dengan komponen manfaat untuk Direksi dan anggota Dewan Pengawas BPJS.

Editor: Sanusi
Ria Anatasia
Sri Mulyani di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (17/6/2019) 

Sementara terkait besaran kenaikan iurannya, mantan Panglima TNI itu menilai hal tersebut akan dibahas lebih lanjut oleh kementerian terkait.

"Nanti itu Kementerian Keuangan, semuanya akan terlibat," ucapnya.

Baca: Pesan Terakhir Mbah Moen kepada Putranya Gus Yasin: Kita Harus Dukung Pemerintahan

Sebagai informasi, iuran BPJS Kesehatan pada saat inibuntuk ruang perawatan kelas III sebesar Rp25 ribu per orang.

Kemudian, kelas II sebesar Rp51 ribu, dan kelas I sebesar Rp80 ribu.

Kepesertaan

Mulai 1 Agustus 2019 ada 5,2 juta peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan yang dinonaktifkan.

Kepesertaaanya akan digantikan oleh 5,2 juta peserta baru yang dinilai oleh Kementerian Sosial lebih membutuhkan bantun iuran dibandingkan peserta lama.

Bagi peserta yang dinonaktifkan tapi merasa masih tidak sanggup membayarkan iuran bisa kembali mendaftarkan diri untuk mendapat bantuan.

Caranya adalah melapor ke Dinas Sosial atau Dinas Kesehatan setempat agar menjadi peserta PBI APBD yang iurannya dijamin Pemerintah Daerah. Tentunya akan ada proses seleksi dari Dinas Sosial atau Dinas Kesehatan.

“Kalau peserta sudah lapor ke Dinas Sosial dan ternyata yang bersangkutan masih memenuhi syarat sebagai PBI, tetapi ketersediaan anggaran Pemda setempat belum memadai, maka Dinas Sosial bisa mengusulkan peserta tersebut ke Kementerian Sosial untuk menjadi peserta PBI pada periode selanjutnya,” kata Kepala Humas BPJS Kesehatan, M. Iqbal Anas Ma’aruf, di Jakarta, Rabu (1/8/2019).

Baca: Siapa Sosok Leo Duarte Bek Tengah Baru AC Milan? Hingga Disebut Penerus Thiago Silva

Baca: Hai Sad Girl and Sad Boys, Kisah Didi Kempot The Godfather of Broken Heart Diungkap di Kompas TV

Konferensi pers BPJS Kesehatan soal 5,2 juta peserta PBI yang dinonaktivkan di kantor pusat BPJS Kesehatan, Jakarta Pusat, Rabu (31/7/2019).
Konferensi pers BPJS Kesehatan soal 5,2 juta peserta PBI yang dinonaktifkan di kantor pusat BPJS Kesehatan, Jakarta Pusat, Rabu (31/7/2019). (Tribunnews.con/Apfia Tioconny Billy)

Bagi peserta yang dinonaktifkan dan mampu membayar sendiri iuran JKN-KIS maka disarankan segera mengalihkan jenis keperawatannyan ke segnen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri dengan pilihan hak kelas rawat yang disesuaikan kemampuan peserta membayar iuran.

Pengalihan segmen ke PBPU harus dilakukan selambat-lambatnya satu bulan sejak kepesertaanya sebagai PBI APBN dinonaktifkan.

“Peserta yang beralih ke segmen PBPU, kartunya bisa langsung aktif tanpa menunggu masa verifikasi pendaftaran 14 hari,” ungkap Iqbal.

Untuk mengetahui apakah peserta masih berstatus peserta PBI atau bukan bisa dicaritahu dengan menghubungi Dinas Sosial Kabupaten atau Kota setempat, call center BPJS Kesehatan 1 500 400, kantor cabang BPJS Kesehatan atau media sosial BPJS Kesehatan.

Kebijakan penyesuaian peserta penerima PBI ini menindaklanjuti Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 79 Tahun 2019 tentang penonaktifan dan perubahan data peserta PBI jaminan kesehatan tahun 2019 tahap keenam.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menkeu Tolak Kenaikan THR Hingga Fasilitas Olahraga Direksi dan Pengawas BPJS"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved