Hakim PN Tangerang Kabulkan KPK Jadi Pihak Ketiga Gugatan Sjamsul Nursalim
"Putusan Sela tersebut mengabulkan permohonan KPK untuk menjadi pihak ketiga yang berkepentingan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah
Dukungan ini diberikan lantaran sejak awal penanganan kasus BLBI merupakan kerja sama antara KPK dan BPK, terutama berkaitan dengan perhitungan kerugian negara.
Baca: Sjamsul-Itjih Nursalim Kerap Mangkir, KPK Bakal Jemput Paksa?
Majelis Hakim yang menangani perkara korupsi SKL BLBI dengan terdakwa mantan Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung sebelumnya telah mengamini perhitungan kerugian negara yang dilakukan BPK yang menyimpulkan Sjamsul Nursalim diperkaya Rp4,58 triliun dari kasus megakorupsi ini.
Selain itu, dukungan ini diberikan sebagai bentuk pertanggungjawaban KPK melindungi pihak-pihak yang membantu membongkar kasus korupsi.