Jika RUU Pertanahan Disahkan Dampaknya Terjadi Deforestasi Besar-besaran
Anda bayangkan 1,8 juta kawasan hutan anggaplah hutan alam tersisa 1 juta hektare, lahan seluas itu akan segera digunduli oleh korporasi.
Hasil review RUU Pertanahan versi Juli 2019 hasil pembahasan komisi II DPR RI menunjukkan DPR cenderung mengakomodir semua kepentingan Menteri ATR/BPN yang memberi kewenangan luas perihal perizinan hak atas tanah. Mengapa DPR RI lebih mendengarkan Menterk ATR dan mengabaikan suara-suara masyarakat sipil?
Peluang korupsi terbuka lebar dalam proses pembahasan RUU Pertanahan; korporasi sawit butuh lepas dari kawasan hutan tanpa perlu repot mengajukan izin agar lahannya menjadi legal dan bisa dijadikan agunan pada lembaga keuangan, oknum DPR RI butuh dana kembali baik yang kembali duduk apalagi yang tak lagi duduk di kursi DPR RI.(*)