KPU Klaim Penerapan e-Rekap Bisa Kikis Human Error
Wahyu Setiawan mengklaim penggunaan sistem rekapitulasi hasil suara Pemilu berbasis teknologi atau biasa disebut e-rekap dapat meminimalisir faktor ke
Dimana pada Pasal 84 Ayat 2 dijelaskan bahwa pengertian pemungutan suara, dilakukan lewat pemberian tanda ke dalam surat suara.
Sehingga dari ketentuan yang ada pada Undang-Undang tersebut, proses yang tak mungkin diterapkan adalah elektronik voting (e-voting). Sedangkan e-rekap masih terbuka lebar.
Selanjutnya, peluang menerapkan e-rekap juga diatur dalam Pasal 111 UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016.
Pada ayat 1, mekanisme penghitungan dan rekapitulasi suara Pilkada baik manual maupun elektronik, diatur lewat PKPU.
Dalam ayat 2, PKPU yang dimaksud pada ayat 1 ditetapkan setelah berkonsultasi dengan pemerintah.
Pramono menerangkan, bila KPU memutus menggunakan penghitungan hasil suara secara manual atau elektronik, maka putusan tersebut harus dituangkan dalam PKPU.
Bunyi pasal tersebut dinilai sudah cukup jelas dan tegas mengatur bagaimana detail-detail bagi KPU untuk menyusun hal teknis pelaksanaan e-rekap.
"Kalau dilakukan secara manual maupun elektronik, maka harus dituangkan dalam Peraturan KPU, itu kan mandat yang seharusnya cukup tegas pada KPU untuk menyusun detail-detail teknikalitas pelaksanaan e-rekap," terang Pramono.
Sebagaimana diketahui, KPU mewacanakan penggunaan sistem rekapitulasi hasil suara berbasis elektronik pada Pilkada 2020 mendatang.
Sebanyak 270 wilayah akan menggelar pelaksanaan pemilihan kepala daerah pada 23 September 2020.
Rekapitulasi hasil penghitungan suara untuk tingkat Kabupaten/Kota dilaksanakan pada 29 September-1 Oktober 2020.
Sedangkan, rekap tingkat Provinsi untuk pemilihan gubernur, dilaksanakan tanggal 3-5 Oktober 2020.