Jumat, 3 Oktober 2025

Mati Listrik di Ibu Kota dan Sekitarnya

Polri Selidiki Kemungkinan Sabotase PLN

Polri akan menyelidiki penyebab padamnya listrik di hampir seluruh Pulau Jawa dan Bali pada Minggu (4/8/2019) hingga Senin (5/8/2019).

Wartakota/Angga Bhagya Nugraha
Warga memungut puing sisa kebakaran yang melumat pemukiman padat penduduk di Jalan Pisang Batu, RW 11, Kelurahan Mangga Dua Selatan, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat, Senin (5/8/2019). Kebakaran usai pemadaman listrik tersebut, mengakibatkan warga harus rela kelihangan harta benda. (Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha) 

"Kami bekerja semaksimal mungkin penormalan seluruh pembangkit dan transmisi yang mengalami gangguan, saat ini sejumlah pembangkit listrik sudah mulai masuk sistem mencapai 9.194 MW," ungkap Plt Direktur Utama (Dirut) PLN Sripeni Inten Cahyani yang baru menjabat empat hari, sejak Jumat (2/8/2019).

Sejumlah penumpang Kereta Rel Listrik (KRL) di Stasiun Rawa Buntu, Tangerang Selatan, Senin (5/8/2019) Pagi ini perjalanan KRL Commuter Line dan Kereta Api jarak jauh kembali normal setelah malam sebelumnya sempat terhenti karena dampak pemadaman listrik. (Warta Kota/Feri Setiawan)
Sejumlah penumpang Kereta Rel Listrik (KRL) di Stasiun Rawa Buntu, Tangerang Selatan, Senin (5/8/2019) Pagi ini perjalanan KRL Commuter Line dan Kereta Api jarak jauh kembali normal setelah malam sebelumnya sempat terhenti karena dampak pemadaman listrik. (Warta Kota/Feri Setiawan) (Wartakota/Feri Setiawan)

Menurut Sripeni, penyebab terganggunya transmisi bisa beraneka ragam.

Untuk pemadaman listrik massal di sebagian wilayah Jawa kemarin ia mengatakan karena transmisi udara yang berada di Ungaran mengalami trip, dan menyebabkan gangguan pertama terjadi pada pukul 11.58 WIB.

Penyebabnya bisa beraneka ragam, "Kami masih proses investigasi, kadang kita tahu bisa layang-layang putus, dahan pohon, dan lainnya," ujar Sripeni.

Terkait pemadaman yang terjadi di sejumlah wilayah, PLN akan memberikan kompensasi sesuai deklarasi Tingkat Mutu Pelayanan (TMP), dengan Indikator Lama Gangguan.

Kompensasi akan diberikan sebesar 35 persen dari biaya beban atau rekening minimum untuk konsumen golongan tarif adjustment, dan sebesar 20 persen dari biaya beban atau rekening minimum untuk konsumen pada golongan tarif yang tidak dikenakan penyesesuaian tarif tenaga listrik (Non Adjustment).

Baca: Misteri Kematian Gadis Lulusan IPB Mulai Tersingkap, Pelaku Berniat Rudapaksa Hingga Membunuhnya

Penerapan ini diberlakukan untuk rekening bulan berikutnya.

Khusus untuk prabayar, pengurangan tagihan disetarakan dengan pengurangan tagihan untuk tarif listrik reguler.

Pemberian kompensasi akan diberikan pada saat pelanggan memberi token berikutnya (prabayar).

Saat ini PLN sedang menghitung besaran kompensasi yang akan diberikan kepada konsumen. (tribun network/thf/kompas.com)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved