Jumat, 3 Oktober 2025

KPK Bakal Dalami Peran Anggota DPRD Bekasi PDIP Soleman Dalam Pusaran Suap Meikarta

Jika Soleman menerima duit Rp3 miliar itu, Febri pun mengimbau Soleman agar bertindak kooperatif,

Penulis: Ilham F Maulana
Editor: Eko Sutriyanto
Ilham Rian Pratama
Juru Bicara KPK Febri Diansyah 

Di depan hakim ketika berkonfrontir. Waras mengaku telah menitipkan uang tersebut pada stafnya untuk kemudian diantar menuju Iwa Karniwa. Namun, dalam persidangan, Iwa menolak telah menerima uang tersebut.

Ada tiga tahap uang suap Meikarta yang diduga mengalir untuk Pemprov Jabar selama 2017. Tahap pertama, kata Soleman, yakni terjadi di rest area KM 72. “Uang diserahkan dari supir saya ke supirnya pak Waras,” tutur Soleman, kepada hakim, Rabu (5/2).

Baca: Tak Hanya Kasus Ikan Asin, Suami Rey Utami Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Penipuan

Menurut Waras, uang tahap pertama yang ia terima adalah Rp500 juta. Uang itu langsung diserahkan pada Iwa.

Tahap kedua terjadi di Bangi Kopi daerah Kabupaten Bekasi. Di sana, Soleman menerima titipan paper bag kecil yang berisikan uang. “Saya tidak diberi tahu oleh Henry dan Neneng berapa jumlah uang itu,” ujarnya.

Soleman lalu menyerahkan uang tersebut pada Waras. Menurut Waras, ada sekitar Rp400 juta di dalam paper bag. Uang itu pun lantas dikirimkan lagi pada Iwa.

Transaksi tahap ketiga terjadi di depan Rumah Sakit Hermina Bekasi. Namun, dalam transaksi ini, Waras mengaku tak menerima uang sedikit pun. Maka, ketika itu, KPK lantas menyimpulkan uang suap yang masuk ke kantong Iwa sebesar Rp900 juta dari Rp1 miliar.

Sebelumnya, setelah penyuapan tahap kedua dilakukan, Soleman sempat menelepon Neneng dan meminta tambahan uang sebesar Rp3 miliar. Namun, permintaan tersebut ditolak Neneng dengan alasan tak ada lagi anggaran.

Dalam persidangan, tidak terungkap apa maksud dari tambahan Rp3 miliar itu. Yang terang, uang tersebut memang tak urung cair karena KPK tidak mendapatkan buktinya.

Diberitakan, KPK menetapkan bekas Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Bartholomeus Toto dan Sekda Pemprov Jabar periode 2015-sekarang Iwa Karniwa sebagai tersangka.

Baca: Sekda Jabar Iwa Karniwa Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Suap Proyek Meikarta oleh KPK

Bartholomeus diduga menyuap Iwa untuk memuluskan aturan mengenai RDTR. Total suap yang diterima oleh Iwa mencapai Rp1 miliar. 

Adanya kebutuhan suap disampaikan oleh bekas Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Neneng Rahmi Nurlaili pada April 2017 lalu. 

Didapatkan informasi agar RDTR diproses, maka Neneng Rahmi Nurlaili harus bertemu dengan tersangka Iwa Karniwa. Neneng Rahmi kemudian mendapatkan informasi bahwa tersangka Iwa meminta uang Rp1 miliar untuk penyelesaian proses RDTR di provinsi.

Sementara, Bartholomeus tidak hanya menyuap Neneng Rahmi, namun ia juga memberi duit kepada eks Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin. Total suap yang diberikan untuk Bupati Neneng mencapai Rp10,5 miliar. 

Bartholomeus Toto diduga menyetujui setidaknya 5 kali pemberian tersebut kepada Bupati Neneng, baik dalam bentuk dolar Amerika dan rupiah dengan total Rp10,5 miliar.

Atas perbuatannya, Bartholomeus sebagai pemberi suap disangkakan dengan pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 mengenai tindak pemberantasan korupsi.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved